oleh

Puluhan Masyarakat Dusun VII Simpur Desa Kedaton, Persoalkan Pemasangan Ulang Patok Batas Tanah Oleh KODIM 0421/LS

-Suara Kita-2.778 views

LAMSEL, KAPERNEWS. COM – Terjadi pada beberapa pekan yang lalu, masyarakat Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, merasa sangat keberatan khususnya, warga masyarakat Dusun VII Simpur Rt. 03 dan Rt 04 Desa Kedaton, atas pengukuran dan pemasangan ulang Patok Batas Tanah milik Kodim 0421/ LS.

Terkait dengan hal tersebut, atas nama warga masyarakat Dusun VII Simpur Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, lakukan dengan melayangkan surat yang di tujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, di tembuskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Plt. Bupati Lamsel, Ketua Dprd, dan Camat Kalianda). Senin, (11/11/2019).

Kartu kendali dari Pengkab Lamsel

Terkait dilakukannya pengukuran serta pemasangan ulang Patok Batas Tanah oleh pihak Kodim 0421/LS, menurut keterangan dari aparat desa setempat, di lakukan bukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, serta tidak di saksikan oleh saksi ahli dari warga masyarakat setempat. Dengan pemasangan ulang atau Patok Batas Tanah yang baru tersebut, sangat tidak sesuai dengan keterangan sertifikat Tanah milik Kodim/LS, yakni dengan Luas 52.000 M2, yang saat ini luasnya menjadi 53.000 Meter persegi.

Rodiyansyah, selaku Kepala Dusun (Kadus) VII Simpur Desa Kedaton Kecamatan Kalianda mengatakan,” Sebagian tanah milik warga masyarakat kami yang sudah memiliki bukti surat Sertifikat dari BPN Lamsel, khususnya tanah milik warga masyarakat Dusun VII Simpur Rt 03 dan Rt 04 Desa Kedaton, perbatasan batas tanah milik Kodim/LS saat ini, sudah melewati batas sesuai dengan keterangan Sertifikatnya. Ini di sebabkan karena pengukuran dan pemasangan Patok Batas Tanah yang baru, yang dilakukan sepihak oleh pihak Kodim”. Kata Rodiyansyah, saat di konfirmasi oleh media.

” Kami atas nama Warga Masyarakat Dusun VII Simpur khususnya Rt 03 dan 04 yang berbatasan dengan batas tanah milik Kodim merasa sangat keberatan atas pengukuran ulang dan pemasangan Patok batas tanah oleh pihak Kodim yang sepihak. Tanpa ada ataupun di dampingi oleh pihak BPN serta saksi ahli dari masyarakat kami. Apalagi sekarang ini, jalan atau fasilitas umum, yang merupakan akses kami, di pasang Portal oleh pihak Kodim. Sehingga kami tidak bisa melewati seperti biasanya Ungkapnya.

Berbeda dengan keterangan dari pihak Kodim 0421/LS, saat pewarta Media Kapernews lakukan konfirmasi, yang di tanggapi langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 0421/LS, Letkol. Kav. Robinson Octovianus Bessie, melalui via telephon pada (31/10) mengatakan, ” Bahwa jalan menuju asrama di lingkungan pangkalan militer akan saya tutup karena menjaga hal yang tidak di inginkan, Dan pada saat di lakukan pengukuran ulang bersama pihak BPN dan di pemasangan patok batas, karena patok yang lama hilang.” Katanya.

” Berawal ketika jalan tersebut saya tutup masyarakat komplain, bahwa katanya jalan tersebut milik masyarakat, saat kami meminta bukti atau surat-surat yang sah, warga tidak bisa dan menunjukannya. Jadi saya sarankan kalau masyarakat ingin meminta ukuran dan batas yang jelas silahkan pertanyakan langsung dengan pihak BPN.” Pungkasnya.

(Sol/R.Ys)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed