oleh

Tower Tak Berizin Milik PT. Gihon Wajib Dibongkar, Bukan Dipasang Line Satpol PP

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya pemasangan line Satpol PP Kabupaten Garut yang bergerak cepat atas adanya informasi beberapa pemberitaan terkait adanya pembangunan Tower Ilegal di Kecamatan Cibatu patut diacungkan jempol.

“Pemasangan garis/lineI  oleh Satpol PP Garut patut diapresiasi, yang terpenting jangan sampai seperti kejadian di Kecamatan Banjarwangi, Satpol PP memasang stiker pengawasan dengan sanksi-sanksinya tertera, tapi oknum Satpol PP juga yang membukanya kembali, padahal belum mengantongi izin,” Ucap Asep ketua UKM Kajian dan Literasi Sekolah Tinggi Hukum Garut, Senin (12/11/19).

Terkait bangunan tower yang di Cibatu, Asep menjelaskan kalau bangunan itu bukan harus dipasang garis/line Satpol PP, tetapi sudah waktunya dibongkar dengan mengacu kepada Pasal 5 – Pasal 14 PP RI nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP Jis Pasal 12, Pasal 22 Perda nomor 18 tahun 2008 tentang penyelenggaraan menara telkomunikasi, Pasal 96 Perda 13 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

“Saran kami, Satpol PP segera mengambil langkah kongkrit dalam hal mengambil tindakan dan tufoksinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 16 tahun 2018 tentang Satpol PP agar marwah pemerintah Garut bisa terjaga, jangan sampai ada negosiasi yang tidak berarti,” harap Asep.

Kenapa bangunan Tower yang di Cibatu sudah patut dibongkar, karena pada 09 September 2019 pemerintah Kecamatan sudah melakukan teguran kesatu dengan surat nomor 360/298/Kec.2019 dan dengan jarak yang cukup jauh mengeluarkan kembali teguran kedua pada 08 November 2019 dengan nomor surat 644/431/Trantib-2019.

Upaya melaksanakan kewajiban hukum sudah ditempuh sesuai administrative, tinggal bagaimana class action dari Pemkab Garutnya, apakah akan muncul negosiasi, melacurkan aturan atau akan ditindak sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, PT. Gihon Telkomunikasi belum bisa dihubungi. (Oki/Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed