oleh

Expo Inovasi Pelayanan di Garut Hanya Hamburkan Duit?, Sepultura : Stop Pencitraan Pak Bupati, Dengarkan Suara Rakya

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Gelaran Tahunan Expo Inovasi Pelayanan Publik Kabupaten Garut dengan ketua penyelenggara Didit Fajar Futradi yang sekaligus kepala BKD Garut

“Acara tersebut memperkenalkan inovasi terobosan baru yang disesuaikan dengan kondisi terkini dengan harapan memudahkan pelayanan bagi masyarakat”, kata Didit dikutif dari website garutkab.go.id.

Kegiatan tersebut mendapat kritikan dari salah salah satu organisasi di Garut. menurut Sepultura, tema yang diambil dengan kenyataan dalam pelaksanaannya berbanding terbalik, jangan sampai kegiatan ini hanya sebagai syarat karena beberapa waktu lalu Garut meraih penghargaan terbaik dalam pelayanan publik yang diwakili DPMPT, kata Bois Joker, ketua Sepultura Pemuda Pancasila Kabupaten Garut di Pendopo, Selasa (26/11/19).

Dijelaskannya, judul dari kegiatan tersebut kan jelas, “Gelaran Tahunan Expo Inovasi Pelayanan Publik Kabupaten Garut” dimana apabila kita jabarkan, expo adalah pameran, jadi yang dipamerkan adalah tentang pelayanan publik, bukan malah nyanyi dan karokean di stand dinas.

“Aneh, bukannya berlomba berinovasi dalam pelayanan publik, ini malah asik karokean, cipika cipiki sana sini dan banyak lainnya yang tidak sejalan dengan tema kegiatan. Apalagi ketika saya mengunjungi stand DInas Koperasi, dimana petugas disana menyebutkan kalau itu yang disampaikan pak Didit (ketua penyelenggara), bukan kami yang menyampaikan begitu, itu salah kata petugas yang diketahui namanya Yadi Arriyadi”, jelas Bois bersama salah satu anggota Sepultura.

poto : petugas Dinas Koperasi saat dengan salah satu warga garut

Kalau ini implementasi dari Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah cukup jelas, dimana terdapat tiga kategori informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala yang tertuang dalam pasal 9 UU No 14 tahun 2008, informasi yang wajib diumumkan serta merta terdapat dalam pasal 10 dan informasi yang wajib tersedia setiap saat terdapat dalam pasal 11 hingga pasal 16.

“Saya coba meminta informasi ke Dinas Koperasi dan Diskominfo pun tidak tersedia atas informasi yang kami minta, lalu apa inovasinya?, apakah inovasinya menyedot dana diakhir tahun saja daripada jadi Silpa?’’, tanya Bois Joker.

Saya menghimbau, stop lah pak Bupati mengadakan acara yang kurang berguna dan bermanfaat, mendingan mendengarkan suara dan jeritan rakyat, jangan suara pejabat yang ingin jabatan dengan laporan pekerjaan asal bapak senang, tutupnya tegas.

Sementara, Diskominfo Garut membenarkan bahwa dari tahun 2018 hingga saat ini, SKPD di Garut tidak melaksanakan kewajiban undang-undang sebagaimana diatur dalam UU KIP.

“Memang kita akui, SKPD belum melaksanakan kewajiban dalammenyampaikan informasi seperti informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat”, aku Riki di stand Diskominfo. (Suradi/Red..)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed