oleh

Forkot Gresik Sambangi Kantor Kejaksaan Perjelas Proses Hukum Sekda Gresik

GRESIK, KAPERNEWS – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Kota ( Forkot) Gresik yang dipimpin oleh ketuanya Haris S faqih menyambangi kejaksaan, yang di terima oleh Bayu Probosuto (Kasi Intel) dan Dimas Adiwijaya (Kasi Pidsus). Senin (25/11/2019)

Haris S faqih menyampaikan bahwa rumor yang berkembang dimasyarakat mengenai ketidak mampuan pihak kejaksaan secara tegas menangani kasus korupsi yang menyeret nama Sekda Gresik yang juga pernah menjabat Plt Kepala DPPKAD, Andhy Hendro Wijaya.

“ Kasus korupsi Sekda Gresik ini santer dibicarakan di masyarakat,rumor yang berkembang bahwa kalau tidak dilakukan penahanan dia bisa saja pergi menyelamatkan diri keluar negeri, kami sangat berharap kejaksaan memiliki taring bukan malah tumpul dalam proses kasus ini.”

Bayu Probosuto menjelaskan, Perbuatan dan keterlibatan pada proses penetapan tersangka kita masih melakukan kajian. Kenapa tidak melakukan penahanan, karena ada 2 hal yang pertama karena sakit (pucet), dan yang kedua menunggu intruksi,ujar Bayu menimpali.

“ Karena beliau adalah pejabat publik, maka kehadiran beliau di rapat paripurna sangat menentukan dalam pembahasan dan penetapan anggaran pemerintah. Itulah yang jadi pertimbangan mengapa sampai saat ini belum dilakukan penahanan,selanjutnya akan tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bayu.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus Dimas Adiwijaya menambahkan, “183 KUHAP dan alat bukti.
Meminta bantuan informasi dan seterusnya ada panggilan kedua untuk jadi tersangka. Hari selasa besok, informasi dari pengacaranya bahwa dia bisa hadir.  Dimas melanjutkan, bahwa pertarungan sebenarnya adalah di pengadilan” terang dimas yang baru diangkat pada tanggal 22 nopember lalu sebagai Kasi Pidsus.

Sementara itu Al Ushudi Biro Hukum Forkot menambahkan, Kedatangan Forkot ke Kantor Kejaksaan ini untuk menagih janji, komitmen, dan keseriusan.

“ Ketika Sekda Gresik sudah menjadi tersangka dan Sah secara hukum, kenapa tidak dilakukan penahanan. Kalau secara formil sudah selesai kenapa materilnya belum selesai, atau kurang. Yang di kuatirkan adalah tersangka bisa menghilangkan barang bukti atau alat bukti.

Besok kejaksaan berencana akan melakukan pemanggilan kepada tersangka besok rencanya pihak kejaksaan akan memanggil tersangka Besok 26 November 2019 untuk menjalani Persidangan Praperadilan,
“jika Tersangka tidak hadir lagi maka akan di gelandang paksa, karena bukti Formil sudah lengkap. Tinggal menunggu Proses pelengkapan Bukti Materiil” Pungkas Bayu. (Jon/Asw)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed