oleh

Jajaran Polres Mamuju Utara Bertindak Cepat,Bekuk Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Bambalamotu Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos akhirnya berhasil menciduk pelaku penganiayaan dalam kurung waktu kurang dari 24 jam, yang terjadi pada hari Senin 25 Nopember di Dusun Babana Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu. Pelaku sendiri ditangkap dirumah salah satu kerabatnya di Desa kalola Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu.Selasa Siang (26/11/2019).

Pelaku yang ditangkap terlapor dengan nomor laporan, LP/40/XI/2019/Res Matra/Sek Bambalamotu, tanggal 25 November 2019 tentang Penganiayaan yang terjadi sekira pukul 02.30 wita yang mengakibatkan korban atas nama Fikram alias Fiki (18 th), Pelajar/Mahasiswa, beralamat di Dusun Salule Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari selasa sekitar pukul 05.30 Wita,selang sehari setelah kejadian.

Pelaku bernama Mulyadi alias Kaco (30) beralamat di dusun Kampung Padang Desa Kalola Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu pada waktu penangkapan tidak melakukan perlawanan. Saat diinterogasi dipolsek bambalamotu pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019 sekira pukul 02.30 wita di dusun babana tepatnya dijembatan pangiang.

Saat pelaku bersama rekannya bergegas pulang ke rumahnya, usai menikmati hiburan musik elekton di salah satu acara ,namun saat melintas di jembatan Pangiang tiba-tiba korban Fikram menahan kendaran yang di tumpangi oleh pelaku,sontak pelakupun turun dari sepeda motornya di saat bersamaan korban menghampiri dan bermaksud untuk memukul pelaku, tak terima perlakuan ini sehingga pelaku langsung mencabut sebilah badik ( senjata tajam khas sulawesi) yang terselip di pinggang kirinya kemudian menusukkannya ke bagian perut sebelah kanan korban sebanyak sekali.

Korban pun melakukan perlawanan yang membuat pelaku kembali menghujamkan badik yang berada di tangannya, namun nasib naas tak dapat ditolak korban pun menderita luka di bagian belakang bawah perut, saat kritis seperti ini korbanpun langsung melarikan diri dengan badik milik pelaku masih tertancap di perutnya.

Setelah peristiwa tersebut pelaku bersama rekannya melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di desa kalola sementara korban langsung di larikan ke UPTD Puskesmas Randomayang untuk mendapatkan perawatan terhadap luka tusuk yang dideritanya. Setelah mendapatkan perawatan medis sekitar pukul 07.00 wita korban di ijinkan pulang kerumahnya. Namun sehari berselang korbanpun menghembuskan nafas terakhir dikediamannya sekitar pukul 05.30 wita.

Terpisah,Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos saat ditemui diruangan kerjanya menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan oleh Polsek Bambalamotu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti sebilah badik yang diduga telah digunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.

“ Tersangka kami akan jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Jelas Carlos sapaan akrabnya (Jun/Asw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed