oleh

Rakyat Bayar Listrik Dicekik, PLN UP 3 Garut Dituding Gelapkan Dana PPJ Hingga Rp. 6,5 Milyar Per Bulan?

GARUT, KAPERNEWS.COM – PLN Kabupaten Garut kembali digerudug Ormas Pemuda Pancasila melalui lembaga Sepultura. Kedatangannya ingin mempertanyakan adanya dugaan kongkalikong pembayaran tarif listrik yang membengkak dan PPJ.

Koerdinator aksi, Bois Joker membenarkan bahwa kejadian itu dialaminya sendri. Dimana, rumah yang sebelumnya ia tempai membayar listrik tiap bulannya Rp. 300 ribu, tapi ketika rumah itu kosong bisa naik menjadi Rp. 500 ribu.

“Kan gak masuk akal, ketika rumah itu diisi oleh saya dan keluarga, bayarnya hanya Rp. 300 ribu, nah kenapa ketika rumah itu kosong tidak ada penghuninya harus bayar Rp. 500 ribu, kan gak masuk akal?,” ucap Bois Joker kantor PLN UP 3 Garut, Jum’at (29/11/2019).

Menurutnya, bukan masalah besar kecilnya pembayaran, tapi bagaimana kalau kejadian ini menimpa pada masyarakat biasa atau diperkampungan yang kurang faham dan hanya bisa pasrah, jadi kejadian ini tidak bisa dibiarkan lah.

Apalagi kalau kita menghitung secara matematikan, tadi Dirut PLN saudara Fauzan bilang pelanggan listrik di Kabupaten Garut ada 670.000 pelanggan. Nah kalau kita ambil setengahnya saja sekitar 335.000 pelanggan terus dilebihin bayarnya Rp. 20.000 saja, sudah Rp. 6,5 Milyar lebih per bulannya. Apalagi kalau mencapai Rp. 200 ribu seperti kejadian pada saya, kan sudah korupsi tuh PLN Garut.

“Kenapa saya menuding begitu, karena PLN UP 3 Garut saudara Fauzan selaku kepala tidak bisa menunjukin data real dan fakta, kalau hanya ngomong tanpa data percuma, sama saja omong kosong tanpa dasar dan aturan,” tegasnya.

Kita dengan tim akan melakukan kajian secara yuridis, karena PLN UP 3 Garut tidak mampu membuktikan kebenaran dan fakta sebagaimana dia sebutkan.

Dalam minggu ini kita akan melakukan audensi ke tingkat Provinsi Jawa Barat, karena PLN UP 3 Garut terbukti kurang berkompeten, masa aturan yang mengatur tentang pajak penerangan jalan (PPJ), tentang kontrak drafting dengan pihak ketiga tidak tahu. Jangan-jangan kepala UP 3 Garut jadi kepala tidak murni atas kemampuan dan keilmuannya, namun saya husnudzon saja, cetus Bois.

“Kita jangan bicara tanpa data dan dokumen pendukung lah, dari tadi kan teman-teman, Polisi, TNI yang ada bisa lihat, PLN tidak membuka dan/atau memperlihatkan data sebagai dasar mereka bicara,” singkat Bois.

Perlu diketahui, dalam PPJ dan PJU serta dalam tarif dasar listrik ada payung hukum yang mengatur. Diantaranya untuk PPJ adalah Undang-undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Garut nomor 1 tahujn 2016 tentang tentang Pajak Daerah dan surat dari kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah nomor 973/014/Keuda tanggal 9 Januari 2012.

“Diajak bicara aturan gak tahu, ditanya data pendukung dia bicara gak ada, minta dihadirkan pihak ketiga yang suka ngecek KWH di lapangan gak bisa juga, aneh kan dengan Manager ini,” jelas Bois.

Ditempat yang sama, Fauzan selaku kepala UP 3 Garut dalam menerima audensi menyampaikan bahwa pihak PLN menerima masukan ini, meskipun pahit.

“Ya kami ucapkan terima kasih atas masukannya meskipun mungkin pahit dan kurang enak,” kata Fauzan saat menerima audensi. (Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *