oleh

Tangkap Semua Koruptor yang Terlibat Kasus OTT BPPKAD Gresik Karna Bukan Hanya M Mukhtar dan Sekda Gresik Yang Ikut Turut Serta 

GRESIK JAWA TIMUR, KAPERNEWS.COM Sebagai mana Sidang Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman dan hakim anggota Lufsiana dan Emma Elyani meyatakan bahwa potongan jasa insentif di BPPKAD ini merupakan perbuatan berlanjut sejak 2014 waktu itu dipimpin Kepala Bagiannya Yetty Sri Suparyati. Kamis (12/9/2019).

Selanjutnya pada 2018 Kabagnya Andhy Hendro Wijaya yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik.

Kemudian, jabatan Kepala BPPKAD dilanjutkan terdakwa Mukhtar dengan jabatan Plt Kepala BPPKAD sekaligus sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik hingga terdakwa M Mukhtar terjaring OTT pada Januari 2019.

Jadi sudah jelas fakta di persidangan sejak 2014 itu, telah ada rapat bersama dan hasilnya disepakati untuk dilakukan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik. besarnya bervariasi tergantung jabatannya. Mulai 10 persen, 15 persen dan 20 persen.

Dan besaran potongan jasa insentif pada semua staf BPPKAD diberikan secara tunai dan disetorkan pada kepala bidang masing – masing.

Setelah terkumpul uang tersebut disetorkan kepada terdakwa Mukhtar waktu itu sebagai sekretaris dan Plt kepala BPPKAD.

” Selanjutnya, uang hasil potongan itu diberikan kepada internal, eksternal, di antaranya asisten 1,2,3, Kabag hukum, kasubag hukum, kepala BKD, Sekda, asisten sekda, ajudan Bupati dan wakil bupati, serta LSM,” Saat Hakim anggota Lufsiana membacakan amar putusan,  Kamis (12/9/2019)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan kepada jaksa untuk menindaklanjuti putusan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.

Dalam putusannya  Majelis Hakim Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa M Mukhtar selaku mantan Plt kepala BPPAD Kabupaten Gresik dan  sekretariat BPPKAD Kabupaten Gresik tebukti bersalah sehingga divonis hukuman 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsidaer 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa M Mukhtar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,1 miliar.

Catatan:

Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).

Mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi. ( TIM )

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht ) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed