oleh

PLN UP 3 Garut Pakai Debt Colecctor Tagih Pembayaran Listrik Ketetangga Rumah, Sepultura : Itu Sudah Pidana Pemerasan

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya kenaikan pembayaran listrik di salah satu rumah warga Kecamatan Garut Kota membuat PLN UP 3 Garut memakai jasa juru tagih (Debt Colecctor). Namun kali ini berbeda, dimana juru tagih meminta bayaran kepada tetangganya.

“Kejadian itu terjadi sekitar beberapa hari llu setelah saya meminta penjelasan kepada humas PLN UP 3 Garut, dan mereka bilang akan melakukan pengecekan, bahkan dating langsung bersama saya ke rumah,” jelas Bois Joker yang juga ketua lembaga Sepultura Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kabupaten Garut, Sabtu (30/11/19).

Disebutkannya, sehari setelah dicek, besoknya datang juru tagih ke rumah tetangga saya, kebetulan rumah itu sudah tidak ditempati oleh saya dan keluarga sejak beberapa bulan lalu karena pindah.

“Masa, tagihan rumah saya diminta secara paksa oleh juru tagih dari PLN kepada tetangga saya, mana pake ngancam-ngancam segala kepada tetangga saya itu. Kan jadi malu dikiranya saya tidak mau bayar, padahal kan sedang menunggu penjelasan dari PLN, apalagi hari jum’atnya kita akan beraudensi,” jelas Bois.

Bois juga menjelaskan, juru tagih atau kaya debt collector atas nama PLN itu lebih-lebih dari premanisme, karena tidak memiliki etika, masa saya yang punya kewajiban membayar ini malah nagih ke tetangga saya, hingga bu haji yang ditagih datang kerumah yang baru ditempati memperlihatkan bukti tagihan yang sudah dibayar, apakah itu dibenarkan oleh hukum yang berlaku?.

Terpisah, Apdar yang juga anggota Sepultura menyebutkan, juru tagih atau sebutan lain yang dilakukan oknum PLN atau mengatasnamakan PLN diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan, karena sudah menagih kepada bukan yang punya kewajibannya.

“Jadi Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”, jelas Apdar

Dimana, subjek pasal ini Apdar menafsirkan adalah ‘barang siapa’. Menurut Andi Hamzah (2009: 82), ada empat inti delik dalam pasal 368 KUHP. Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

“Unsur ‘dengan maksud’ dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku (juru tagih dari PLN red…) untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa. Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut , nah ini si penagih memaksa agar tetangga Bois membayar tagihan PLN, padahal kewajiban itu bukan pada tetangganya, tetapi pada Bois.

“Kami masih mendalami unsur-unsur pidananya atas apa yang dilakukan oknum penagih atau juru tagih dari PLN ini, jangan sampai PLN UP3 Garut lempar batu sembunyi tangan, dalam artian melepaskan tanggung jawabnya karena itu tindakan pihak ketiga, bukan pegawai PLN. Tapi harus dilihat sejauh mana PLN membuat kontrak kerjasama dengan pihak ketiga tersebut,” jelasnya.

Kami akan terus menindak lanjuti dan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata dan kerugian secara fisikis, tutupnya.

PLN UP 3 Garut Masih Belum Memberikan Penjelasan

PLN UP 3 Garut yang dinahkodai Fauzan belum bisa menjelaskan dan membeberkan bukti-bukti serta perjanjian kerja sama yang dibuat antara PLN dengan pihak ketiga, dimana dalam audensi yang dilaksanakan pada Jum’at 29 November 2019, pihak PLN belum membuka kebenaran dalam permasalahan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari PLN UP3 Garut. (SUradi/Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed