oleh

Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Tangani Kasus Predator Anak Dibawah Umur.

PASANGKAYU,KAPERNEWS.COM  – Pelaku yang tertangkap pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 17.00 wita oleh Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang diback Up oleh Polsek Rio Pakava yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya,memperlakukannya secara tidak manusiawi dengan menyiramkan air panas pada alat kelamin istrinya, Akhirnya kini Pelaku akan di perhadapkan dengan kasus baru yakni Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kec. Tikke Raya Kab. Pasangkayu.

Tersangka adalah Samiruddin alias Samir (36) beralamat Desa Makmur Jaya kec. Tikke Raya kab. Pasangkayu ,telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban (S) dan Laporan Polisi Nomor : LP/115/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus yang sama  terhadap anak dibawah umur dengan terduga dengan Korban (T). Dari hasil Pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Akp Rubertus Riedjito S.I.K menuturkan bahwa salah satu korban inisial  (T) kasusnya akan di limpahkan ke Polres Donggala mengingat TKP berada di wilayah hukum Polres Donggala. Dari TKP Penyidik menyita barang bukti dari Tkp Berupa 1 (satu) lembar Sarung,1 (satu) Lembar baju Bali,1 (satu) lembar celana dalam,1 (satu)lembar Bh dan 1(satu) lembar celana panjang.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda senilai 5 milyar rupiah.Tersangka juga merupakan residivis Curas dan kepemilikan senjata api illegal.Tuturnya. ( Jun/Asw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed