oleh

Akhirnya Kejaksaan Negeri Gresik Limpahkan Berkas Andhy Hendro Wijaya Ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya

GRESIK, KAPERNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur, melalui tim jaksa penuntut khusus (Pidsus)  telah menyerahkan berkas tersangka. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Andhy Hendro Wijaya, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya (Tipikor).Namun, dalam penyerahan berkas tersebut Andhy tidak ikut ditahan karena tersangka masih dibutuhkan terkait anggaran.

Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo menyatakan bahwa berkas tersangka Andhy Hendro Wijaya. Dilimpah ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Kamis (12/12) kemarin.

“Kemarin tim Jaksa Pidsus Kejari Gresik, melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya (Sekda Gresik),” ujarnya, Jumat (13/12).

“Setelah penyerahan berkas, tim Jaksa masih menunggu nomor perkara dan jadwal persidangannya di PN Tipikor Surabaya. Makanya, kami belum mengetahui jadwal sidangnya kapan dilaksanakan,” tuturnya.

Di tambahkan Dimas, pelimpahan berkas perkara tersebut tergolong cepat. Sebab, pihak penyidik Kejari Gresik baru melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik pada Selasa (10/12) lalu. Kemudian, sehari berikutnya langsung dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

“Dalam penyerahan berkas, tersangka Andhy Hendro Wijaya tidak ikut ditahan. Karena alasan, tersangka masih dibutuhkan kebijakannya dalam kegiatan penyerapan anggaran Pemkab Gresik tahun 2019 – 2020 agar tidak terganggu,” pungkasnya.

Terpisah, Bogel salah satu pentolan forkot Gresik, menyatakan bahwa forkot bersama masyarakat akan terus mengawal proses penegakan hukum yang menimpah orang nomor tiga di kabupaten gresik tersebut.

“Kami bersama masyarakat gresik, akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan semua oknum, yang terlibat, tanpa tebang pilih harus juga dihukum seberat-beratnya mas”, katanya saat di hubungi melalui telepon selular kepada awak media, Sabtu (13/12/2019) siang.

Lebih lanjut, bogel mengigatkan, “ kalau pemberantasan tindak pidana korupsi ini, sinergi dengan Visi Misi dari Presiden Jokowi dan Gubernur Jatim Khofifah”, ungkapnya.

“Pokoknya, tak ada kompromi bagi mereka para oknum “pemakan uang rakyat  itu”, tutupnya.

Dari hasil pantauan media, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik. Pasca, ia beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik tahun 2018.

Bahkan, Kejari Gresik sempat di praperadilkan ke Pengadilan Negri Gresik oleh Andhy Hendro Wijaya terkait status tersangka yang disematkan pada dirinya. Namun Pengadilan menolak pengajuan prapadilan tersangka selaku mantan kepala BPPKAD Gresik. (Jon/Asw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed