oleh

Polres Mamuju Utara Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

PASANGKAYU,  KAPERNEWS.COM – Kepolisisan Resort Mamuju Utara ( Polres Matra ) Polda Sulawesi Barat Musnahkan Barang Bukti (BB) Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Baruga Panaluan Mapolres Mamuju Utara yang dipimpin oleh Kapolres Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Dandim 1427 Pasangkayu serta PJU Polres Mamuju Utara. Kamis Pagi (19/12/2019.

Giat KRYD tersebut dilakukan Oleh Polres Mamuju Utara dan jajarannya secara serentak menjelang perayaan hari natal 25 desember 2019 dan tahun baru 2020 untuk meminimalisir setiap tindak pidana atau peristiwa yang dapat mengganggu jalannnya perayaan natal dan tahun baru 2020.

Menurut Kapolres Matra Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc bahwa ” Dari Giat KRYD tersebut, Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga dos bir bintang, dua dos topi raja, satu botol anggur putih merk Marten, enam belas batang petasan, satu dos vodka merk napoly, lima dos bir anker putih, tiga dos bir anker hitam, satu Jerigen isi 35 liter miras berupa cap tikus, satu jerigen isi 35 Liter berupa cap tikus, satu jerigen isi 25 liter miras jenis ballo, dua puluh empat botol bir putih, lima botol bir hitam.

Selain itu Polres Mamuju Utara juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada hari selasa lalu, tanggal 17 Desember 2019 Pukul 02.30 wita di Jalan Trans Sulawesi Dusun sari maju Desa Polewali Kec.Bambalamotu Kab.Pasangkayu yakni pelaku inisial S bersama tiga orang rekannya yang membeli barang terlarang tersebut di Tkp, yakni DR, AS dan AR. Pada saat penangkapan,turut disaksikan oleh Kepala Dusun Sari Maju, Rusdin  dan  Yakub selaku Ketua RT setempat.

Dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, sebelas sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu,tiga puluh dua sachet plstik klip kosong, satu buah kaca pirex berisi sisa pemakaian sabu, enam buah korek api jenis gas, duah buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu set alat hisap bong, dan dua unit handphone,  android warna hitam merk Realme dan Samsung dous berwarna putih.

Sebelumnya S salah satu pelaku berupaya menghilangkan sebagian barang bukti dengan melempar  kehalaman belakang rumahnya,namun akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian dan sementara barang bukti lainnya ditemukan didalam rumahnya.

Keempat tersangka kini meringkup di tahanan Polres Matra untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.Tuturnya. ( Jun/Asw )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed