oleh

Tegas Sarikat Pekerja, Siap Amankan Aset PTPN IV.

SIMALUNGUN,KAPERNEWS.COM Ketua Sarikat Pekerja PTPN IV, Tugiman mengatakan, semua Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja PTPN IV akan selalu siap menjaga Aset PTPN dari ancaman pihak luar, Kamis (19/12/2019)..

Hal senada pun disampaikan juga oleh manajer Kebun Laras PTPN IV, Suherry. “Tidak sejengkal tanahpun dapat dilepas kepada pihak-pihak eksternal,” ungkap Suherry, manejer Kebun Làras PTUN IV menegaskan.

Kebun Laras adalah kebun Kelapa Sawit yang dikelola PTPN IV, terletak di 3 Kecamatan yakni Kec. Gunung Maligas, Kec. Bandar Huluan dan Kec. Gunung Malela Kabupaten Simalungun (Sumut).

Pada kesempatan yg sama nampak hadir Manager kebun Dolok Ilir, PKS Dolok ilir, Muspika, Pengurus  SP BUN basis Dolok ilir, RS Laras dan PMT dengan jumlah 450 orang, bersama-sama menjaga aset kebun laras yang pada saat itu penjagaan dari ancaman okupasi lahan.

sejarah PTPN IV Kebun Laras mulai dari pra nasionalisasi, bahwa Laras (Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency Corporation Limited berdasarkan Acte Van Concessie, Register No. 21 Laras yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 2 Januari 1916 No.1.

Kemudian N.V. Handelsvereeniging Amsterdam berdasarkan Acte Van Concessie yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690, sebut Mahdi Al Haris.

Dikatakan Mahdi Al Haris, pasca nasionalisasi dengan dikeluarkan kebijakan nasionalisasi terhadap seluruh perkebunan asing di wilayah Indonesia, sesuai dengan UU No : 86 tahun 1958 jo. PP No : 13 Th 1959 tanggal 02 Mei 1959. Maka seluruh areal yang dikuasai dan diusahai oleh Laras (Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency Corporation Limited dan N.V.

Handelsvereeniging Amsterdam, Medan berubah nama beberapa kali sesuai kebijakan Pemerintah, akhirnya pada tahun 1996 menjadi PTPN IV yang merupakan gabungan dari 3 PTP dan sejak tahun 2014 anak perusahaan dari PTPN 3 holding.

Adapun dasar perolehan dan penguasaan tanah, Mahdi Al Haris menyebutkan. Kepemilikan lahan berdasarkan hak Laras (Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency Corporation Limited berdasarkan Acte Van Concessie, Register No. 21 Laras, yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera.

Lalu berdasarkan Keputusan tanggal 2 Januari 1916 No.1. N.V. Handelsvereeniging Amsterdam berdasarkan Acte Van Concessie yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690.

Dalam pendaftaran tanah sesuai Keputusan Menteri Agraria No : SK 8/Ka/1963 tentang Pemberian Tanah-tanah Bekas Perusahaan Belanda Kepada Perusahaan Negara dan Bank-Bank Negara, maka tanah-tanah tersebut harus didaftar sesuai dengan PP No. 10 Tahun 1961.

Menurut Mahdi Al Haris untuk memenuhi ketentuan tersebut, pendaftaran atas Acte Van Concessie, Afschrift Register No. 21 Laras dan Acte Van Concessie, berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690.

Sehubungan dengan pendaftaran sebagaimana berakhir pada akhir tahun 1973, ditentukan dalam Surat Surat Keputusan No : 32/DDA/1970 jo. Keputusan No : Sk.45/DJA/1973, maka untuk selanjutnya prosedur yang ditempuh adalah prosedur biasa dalam penyelesaian pemberian HGU, kata Mahdi Al Haris.

Dalam penerbitan HGU, PTP VII mengajukan permohonan HGU untuk areal bekas konsesi Parnabolon I, Parnabolon II dan Laras, dan Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) Prov Sumatera Utara.

Dalam Konstaterings dan kesimpulannya tanggal 30 Maret 1971, menyatakan bahwa areal prkebunan Laras seluas 4.410 Ha, diusahakan PTP VII, sedangkan areal selebihnya merupakan garapan rakyat dikecualikan dari pemberian HGU,’ katakan Mahdi.

Dasar permohonan PTP VII dan konstatering rapport, Departemen Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan pada Th 1981 tentang pemberian HGU seluas ± 4.062,66 Ha kepada PTP VII dan sudah diperpanjang saat jatuh tempo.

Kepala BPN RI menerbitkan Surat Keputusan tentang perpanjangan HGU dengan  sertifikat HGU yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Sehingga saat sini PTPN IV Kebun Laras secara sah mengelola usahanya di atas HGU yang sudah diterbitkan oleh BPN RI,” tutup Mahdi Al Haris. (Leo/Asw)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed