oleh

Praktisi Hukum Soroti Tewasnya Wisatawan di Darajat Pass, Bang Yos : Lakukan Dulu Penyelidikan, Jangan Mudah Menyimpulkan

GARUT, KAPERNEWS.COM – Praktisi hukum yang sekaligus salah satu advokat menyoroti adanya simpang siur informasi terkait meninggalnya wisatawan yang menginap di objek wisata Darajat pas beberapa waktu lalu.

“Jadi dari dua penjelasan antara Kapolsek dan Dinas Pariwisata Garut, kami akan menarik dari fakta hukumnya dulu. Pertama kita garis bawahi ada salah seorang pengunjung yang masih berusia anak-anak, dia renang di kolam salah satu fasilitas tempat wisata yang menyebabkan kematian,” beber Syam Yousef di kantor Hukum Yos dan Rekan, Senin (23/12/19).

Ada dua yang harus digaris bawahi dalam maslaah ini, kata Bang yos sapaan akrabnya, apakah kejadian tersebut luput dari apa yang namanya aturan hukum yang kita anut dalam hal ini KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya, bebernya.

Contohnya, kata Bang yos, dari aspek pidana di pasal 359 KUHP dimana setiap orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dipidana maksimal lima tahun, lalu kita urai deliknya, tentu itu harus oleh aparat penyidik dalam hal ini kepolisian, bisa oleh Polsek Pasirwangi atau Polres Garut.

“Nanti di urai unsurnya, pertama kesalahannya seperti apa, apakah kesalahan atau kelalaian, apakah di tempat itu sudah disiapkan lifeguard yang senantiasa mengawasi pengguna wisata tersebut, siapa jadwal jaganya, nah ini akan terurai siapa yang akan diminta pertanggungjawabannya”, beber Advokat yang dikenal rendah hati ini.

Lalu peran Pemerintah Daerah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dimana sudah mengatur dengan jelas kalau wisatawan berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan, ini harus dipastikan dulu.

“Kewajiban Pemerintah Daerah juga sudah diatur dalam UU No. 10 tahun 2009, bagaimana Pemerintah Daerah harus bertindak, dan Undang-undang itu mengatur untuk semua aspek, bukan tempat wisata milik Pemda saja” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola wisata Darajat Pass masih belum bisa dihubungi. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed