oleh

Tempat Wisata di Garut Memakan Korban, Praktisi Hukum : Ngaco Kalau Menyimpulkan Delik Aduan?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Praktisi hukum yang sekaligus warga asli Garut menyayangkan adanya indikasi pengabaian atas tewasnya salah satu wisatawan asal Bandung di kawasan wisata Darajat Pass. Pasalnya sudah satu minggu berlalu, belum ada kejelasan baik dari penegak hukum maupun Pemda Garut melalui Dinas Pariwisata.

Pada prinsifnya, liding sektornya adalah Dinas Pariwisata haruys turun, selidiki bagaimana kejadiannya bisa seperti ini, bagaimana anak bisa berenang jam empat pagi, dan lainnya, apakah ada dugaan pelanggaran SOP atau lainnya, kan jelas dalam Undang-undang Undang Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Baca Juga : Kolam Renang Darajat Pass Pencabut Nyawa Wisatawan?? Syam Yousef : Pengelola Bisa Dipidana, Tempat Wisatanya Ditutup

“Pinsifnya sebetulnya sama, Dinas Pariwisata turun melakukan penyelidikan, apakah sudah sesuai dengan SOP, ini harus digali bukan berdiam diri. Sanksinya kan jelas dalam pasal 63 UU Nomor 10 tahun 2009 tentang hak wisatawan yaitu apabila penyelenggara wisata tidak bisa menyelenggarakan sebagaimana dimaksud pasal 26, dimana pasal 26 itu diantaranya hak mendapatkan perlindungan hukum , keamanan dan pelayanan kesehatan, apabila terbukti bisa dikenai sanksi, dimana sanksinya bisa dibekukan izin usahanya sementara”, jelas Syam Yousef di kantornya perumahan D’Platinum.

Disinggung terkait tidak adanya aduan dari keluarga korban, Advokat yang akrab dipanggil bang Yos ini menegaskan, ini bukan delik aduan tapi delik umum.

“Bukan, ini bukan delik aduan, ini delik umu, 359 KUHP gimana sih, faktanya ada orang meninggal di tempat wisata, apakah meninggalnya itu akibat kelalaian atau bukan, polisi harus turun melakukan penyelidikan, apakah penyelenggara wisata sudah melakukan SOP nya belum,” beber bang Yos.

Baca Juga : Tempat Wisata Darajat Pass Telan Korban, Kapolsek : Itu Delik Aduan

Dalam penyelidikan tersebut, menurut Bang Yos, setelah dilakukan penyelidikan bisa diketahui siapa yang lalai, apakah Lifequardnya, pengelolanya, petugas yang jaga waktu itu atau korban, jangan mudah menyimpulkan terlalu dini untuk disimpulkn. Papar bang Yos.

“Prinsifnya kita menuntut penyidi segera turun untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pudana, dan Dinas Pariwisata apakah sudah menjalankan sesui SOP atau tidak, nanti sampaikan melalui media agar jelas dan clear, jangan terus menjadi liar” pintanya. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed