oleh

Ditelpon Tak Diangkat, Kades Pilang Diperkarakan

SEMARANG, KAPERNEWS.COM – Sidang perdana yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jateng terkait informasi publik dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang tahun 2015 hingga 2018 ditunda, Semarang, Kamis (09/01/2020). Pasalnya pihak Termohon yaitu Kepala Desa (Kades) Pilang Suyatno tidak hadir dalam sidang perdana tanpa keterangan yang jelas.

Sewaktu dikonfirmasi, menurut pihak pemohon, kronologi salah satunya berawal dikarenakan sulit ditemuinya dan tidak diangkatnya telpon Kades Pilang sewaktu dihubungi.

“Setiap tahun gak pernah ada banner anggaran. Beberapa RT dan RW gak pernah dilibatkan. Selama dua periode ini tidak ada perubahan di desa. Dan satu lagi, Kades susah ditemui dan sewaktu ditelpon gak pernah diangkat,” kata Abu Ali Maskuri (36) warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora kepada Kapernews.com, Kamis (9/1/2020).

Abu Ali Maskuri selalu pihak pemohon dalam sidang ajudikasi yang berlangsung  menyerahkan ketidakhadiran pihak termohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng.

“Dan saya tetap berharap bisa mendapatkan dokumen yang saya minta,” ujar Abu Ali Maskuri yang akrab disapa Abun.

Di lain sisi, pihak Komisi Informasi Provinsi Jateng sebelumnya telah melayangkan undangan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon pada 30 Desember lalu. Undangan tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengganti Komisi Informasi Jateng, Nuraini Dewi Maharani.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng, Zainal Abidin Petir mengungkapkan, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, Badan Publik wajib terbuka dalam hal anggaran maupun kebijakannya. Badan Publik yang dimaksud, salah satunya adalah Pemerintah Desa (Pemdes).

“Karena, Pemerintah Desa menggunakan anggaran baik APBD maupun APBN. Ruh UU 14/2008 tersebut adalah agar masyarakat mengetahui dan dilibatkan dalam hal anggaran, maupun dalam pembuatan kebijakan,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Pilang Suyatno selaku pihak termohon belum memberikan jawaban.

(Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *