oleh

Gawat, Pagar Pengadilan Negeri Garut Dirusak Oknum?, Syam Yousef : Polres Garut Harus Berani Menindak

GARUT, KAPERNEWS.COM – Insiden terjadi di lembaga peradilan Pengadilan Negeri Garut, dimana massa aksi dari elemen GBR iduga melakukan pengrusakan pagar kantor Pengadilan Negeri Garut saat persidangan digelar dengan menyidangkan dugaan pelaku penganiayaan seperti disangkakan dalam pasal 351 KUHP,  Senin (13/1/2020) sore.

Salah satu Advokat yang juga mantan aktixvis Garut menyayangkan hal tersebut terjadi, karena itu merupakan perbuatan kurang baik bila merusak pagar kantor lembaga peradilan Negara.

“Pengrusakan pagar Pengadilan Negeri (PN) Garut oleh Masa Aksi dari elemen GBR, pengrusakan diduga dilakukan oleh inisial MK,” ucap Bang Yousef saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Senin (13/1/2020) sore.

Pria yang akrab disapa Bangb Yos menyebutkan, tuntutan pengunjuk rasa agar tersangka pelaku 351 yang ditangani oleh Polsek Tarogong Kaler untuk segera disidangkan oleh PN. Padahal Praperadilan yang diajukan oleh tersangka telah dikabulkan oleh Hakim Praperadilan PN Garut dan menyatakan penetapan tersangka batal demi hukum, papar pengacara muda Syam Yousef yang dikenal murah senyum ini.

Dia juga menyebutkan, saya (Syam Yousef djoyo) sebagai advokat yang juga berlatar belakang aktifis sangat menyayangkan pengrusakan pagar PN Garut tadi sore (13 Jan 2020) yang dilakukan oleh rekan-rekan aktifis yang tergabung dalam elemen GBR.

Menurutnya, pengrusakan tersebut tidak boleh diberi toleransi oleh aparat penegak hukum (APH dalam hal ini Kepolisian, karena akan mencoreng lembaga peradilan.

“Apapun alasannya pengrusakan tersebut tidak boleh ditoleransi oleh aparat penegak hukum (kepolisian), karena apabila ini dibiarkan maka hal tersebut akan mencoreng wibawa Pengadilan khususnya pengadilan Negeri Garut,” ucap Bang Yos.

Bang Yos mendesak agar perkara ini serius ditangani oleh Polres Garut.

“Dan sekaligus menghimbau kepada rekan-rekan aktifis pada umumnya untuk dapat menahan diri dan santun dalam melakukan aksi unjuk rasa dimanapun, sehingga substansi persoalan dapat disampaikan dengan cara baik dan terhormat,” tutupnya melalui sambungan seluler.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pngadilan Negeri Garut. (Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *