oleh

FAM Gugat Realisasi Kesehatan Gratis Tanpa Syarat Untuk Masyarakat Kota Tangerang

-Pemerintahan-1.667 views

TANGERANG, KAPERNEWS.COM – Dalam Statemen pernyataan sikap dalam aksi yang di lakukan oleh Forum Aksi Mahasiswa (FAM) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang, terkait dengan Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945. Kesehatan juga menjadi suatu hal yang paling fundamental dalam kebutuhan dari setiap individu manusia untuk menjalankan kehidupannya. Selasa, (14/01/2020).

KoSebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 berbunyi “Setiap orang berhak atas kesehatan.” Artinya sehat sebagai hak hidup yang merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat dalam keadaan dan kondisi apapun, dan juga setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta mendapatkan kesehatan yang layak.

Jika kita merujuk pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 1 bahwa “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik.

”Pasien di rumah sakit dapat dikatakan sebagai konsumen untuk itu bisa kita lihat juga pada Undang-Undang No.8 Tahun 1999 yang mengatur tentang hak perlindungan konsumen pasal 4 yakni “ Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Dengan pelayanan yang diberikan BPJS kepada masyarakat apa sudah sesuai dengan Undang-Undang diatas? Tentukan tidak!

Sungguh ironi, saat ini kesehatan di Kota Tangerang yang seharusnya dapat memudahkan masyarakatnya yang sudah dijamin oleh konstitusi namun bicara realitanya masih jauh dari kata harapan. BPJS yang merupakan suatu badan yang ditunjuk oleh negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial, sudah semestinya memberikan pelayanan kesehatan yang layak untuk masyarakat.

Lalu jika kita melihat APBD Kota Tangerang Tahun 2020 mencapai Rp. 5,162 Triliun dan itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 159 Miliar. Jadi sudah tidak ada alasan lagi Pemerintah Kota Tangerang tidak memberikan fasilitas Kesehatan GRATIS Tanpa Syarat untuk Masyarakatnnya.

Lalu, mengapa masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik? Padahal program BPJS Kesehatan juga membebankan masyarakat dengan aturan iuran yang berlaku ditambah adanya kenaikan di Tahun 2020 ini di tiap-tiap kelas dengan dalih sebagai subsidi kesehatan untuk masyarakat.

Saat ini BPJS kelas I di bebankan pada masyarakat dimana sebelumnya membayar sebesar Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000, kelas II Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000, serta kelas III Rp 25.500 menjadi Rp. 42.000 per kepala dan pemerintah seakan memberikan ancaman kepada masyarakat dimana satu kepala keluarga untuk membuat BPJS jika tidak maka segala administrasi akan di persulit.

Jelas sudah bahwasanya amanat konstitusi yang seharusnya menjadi acuan dasar para pemimpin bekerja untuk rakyat namun hari ini di khianati demi kepentingan golongan. Sangat disayangkan program jaminan kesehatan yang seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat malah dijadikan komersialisasi dan kapitalisasi kesehatan bagi para penguasa.

Sudah banyak kasus-kasus tindak buruk pelayanan kesehatan yang terjadi di Kota Tangerang misalnya penolakan terhadap pasien, dipersulitnya dalam proses persyaratan, di beda bedakannya kelas, hingga menghabiskan nyawa seseorang. Di tahun 2019, kemarin SILPA Kota Tangerang mencapai Rp 581 Miliar, seperti yang kita ketahui sama-sama bahwa SILPA ialah sisa lebih perhitungan anggaran yang dikembalikan ke negara, hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak serius dalam menangani persoalan rakyatnya.

pemerintah daerah juga belum secara komprehensif melakukan perencanaan pembangunan jangka panjang berkelanjutan baik itu yang bersifat fisik maupun jasa seperti hal nya pelayanan kesehatan paripurna bagi rakyat.

Padahal jika mengacu pada APBD Kota Tangerang yang begitu besar serta di perkuat dengan adanya SILPA Kota Tangerang yang begitu besar pula setiap tahunnya harusnya Pemerintah bisa sigap dan sungguh-sungguh mengurusi persoalan masyarakat khususnya dibidang Kesehatan ini. Pertanyaannya sederhana, Pemerintah Kota Tangerang hanya mau atau tidak menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Gratis Tanpa Syarat untuk warga Kota Tangerang.

Oleh karna itu kami Forum Aksi Mahasiswa FAM Tangerang, tepat sudah satu tahun yang lalu, kami menghimpun kekuatan besar untuk melawan Penindasan dan Penghisapan di Sektor Kesehatan. Untuk itu kami kembali mengingatkan kepada sang Pemangku Kebijakan agar segera;

1. REALISASIKAN KESEHATAN GRATIS TANPA SYARAT BAGI MASYARAKAT KOTA TANGERANG

2. BERIKAN HAK-HAK MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN JAMINAN KESEHATAN LAYAK

3. MENAGIH JANJI SANG PEMANGKU KEBIJAKAN UNTUK BENTUK DEWAN KESEHATAN

Jika mereka yang telah mengenyam pendidikan tidak mau melebur bersama rakyat yang bekerja menggunakan cangkul dan hanya memiliki cita cita sederhana maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali (TAN MALAKA)

Taqwa bukan hanya menjalankan perintahnya dan menjauhi larangan nya akan tetapi melawan penindasan adalah bagian dari ketaqwaan yang sebenarnya

Dan sesungguhnya ALLAH tidak akan merubah keadaan suatu kaum sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka (QS AR-RA’D, 13 ayat 11).

 

Laporan :(Rosyid Warisman/ Wiji Lastini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed