oleh

Awal Tahun 2020 Polres Mamuju Utara Release Pengungkapan Kasus.

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – Polres Mamuju Utara laksanakan Press Release pengungkapan kasus di bulan Januari tahun 2020 bertempat di Baruga Panaluang Polres Mamuju Utara.Senin Siang (27/01/2020).

Kasus yang diungkap oleh Polres mamuju utara bersama jajaran adalah kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus akan menjual kendaraan kepada korban yang akhirnya malah kendaraan korban yang diambil pelaku serta pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sejak awal bulan januari 2020 sampai sekarang.

Dalam Press Release yang dipimpin oleh Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos yang didampingi oleh Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K dan Ps.Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan H.S.T.K, S.I.K,M.H menjelaskan ” Selama bulan Januari tahun 2020 ini, Sat Resnarkoba telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 6 kasus dengan total Tersangka 7 orang dan barang bukti sebanyak 2,51 Gram dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Mamuju Utara.

“Sedangkan untuk Polsek Baras berhasil mengungkap Pelaku Penipuan dan atau penggelapan dengan Tersangka Harianto alis Anto alias Andi Iwan alias Andi Wawan alias Iwan, 31 tahun, alamat Dusun Rura Nanggala Desa Rura Kec.Tondong Nanggala Kab.Toraja Utara yang dilakukannya di dusun Beai Desa Singgani Kec.Lariang pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020. Bahwa pelaku ini adalah pelaku lintas propinsi yang setelah dilakukan introgasi telah melakukan perbuatan kriminal lain seperti curanmor sebanyak 18 kali diberbagai tempat sejak tahun 2017.

Dari tangan tersangka penipuan dan atau penggelapan penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Lexi warna putih tanpa nomor polisi dan menyangka pelaku dengan Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. Tuturnya.             (Jun/Asw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed