oleh

Baliho Berbayar Dicopot, Sri Enik Datangi Kantor Satpol PP

BLORA, KAPERNEWS.COM – Setelah sekitar tiga hari yang lalu baliho bergambar dirinya diduga dicopot oleh orang yang tak dikenal, bakal calon bupati (Bacabup) Blora 2020-2024 Sri Enik dengan didampingi tim relawan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Blora, Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Karena para pejabat struktural sedang melakukan rapat koordinasi di Semarang, kedatangan Sri Enik beserta relawan ditemui oleh Kasi Bidang I Pengawasan dan Penyuluhan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Joko Susanto.

“Kedatangan kami ke sini yang pertama dalam rangka silaturahmi. Yang kedua, saya mau klarifikasi dan menanyakan terkait dengan pencopotan baliho berbayar kami,” kata Sri Enik kepada Kapernews.com, Selasa (28/1/2020).

Menurut penuturannya, sebagai bakal calon bupati Blora yang telah mendaftar lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk memperkenalkan profilnya kepada masyarakat Blora secara luas, Sri Enik memasang dua baliho berbayar di dua titik. Yang pertama berlokasi di pasar Ngawen dan yang kedua di depan SPBU Cepu. Karena tiap Sabtu-Minggu dirinya melakukan sosialisasi ke komunitas dan tokoh masyarakat Blora, akhirnya mendapat informasi bahwa balihonya yang berlokasi di Cepu telah dicopot.

“Terkait dengan hal tersebut saat ini kami ingin menanyakan secara pasti bahwa yang melepas baliho tersebut dari pihak Satpol PP sendiri atau dari pihak-pihak yang yang tak bertanggung jawab. Kalau dari Satpol PP sendiri, kami mohon penjelasannya terkait dengan kesalahan-kesalahan yang mungkin harus kami perbaharui atau perbaiki. Karena dari awal, kami sudah konfirmasi ke pihak ardvertising, tentang kewajiban-kewajiban yang harus kami penuhi. Dan bahwa mereka sudah mengatakan clear dan include termasuk perijinan dan lain-lain. Sehingga ketika kemarin terjadi pencopotan, saya merasa punya hak untuk mengklarifikasi tentang kejadian tersebut,” tandasnya.

Di lain sisi, selaku Kasi Bidang I Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Joko Susanto mengatakan bahwa tugas Satpol PP salah satunya adalah menertibkan pemasangan baliho yang melanggar Perda atau menganggu ketertiban umum.

“Prinsipnya begini, yang namanya pemasangan baliho atau banner dengan syarat sudah berijin. Kalau sudah berijin, tentu penempatan baliho atau banner itu harus sesuai dengan zona-zona yang dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2017 yaitu tentang Ketertiban Umum. Seperti tidak boleh dipaku di pohon, tidak boleh di fasilitas umum, seperti taman, tiang listrik, dan yang lainnya. Tidak menganggu ketertiban umum,” terangnya.

Dalam penjelasannya Joko menerangkan bahwa Satpol PP tidak punya hak untuk menertibkan baliho yang sudah berijin.

“Tapi yang konteks kaitannya dengan baliho yang di Cepu, barangkali pada saat penertiban, mungkin diindikasikan baliho tersebut belum berijin. Sehingga diturunkan. Tapi kalau mungkin ternyata pada saat penertiban ijinnya sudah ada, yang mencopot itu keliru. Tapi kita belum bisa memastikan yang mencopot itu dari Satpol PP atau dari pihak lain. Kita akan klarifikasi ke pihak terkait,”  ujarnya.

Saat ditanyakan apakah proses penertiban oleh Satpol PP dilakukan secara tebang pilih dirinya, dirinya menangkis tudingan tersebut.

“Tetap kita akan melakukan pemantauan terus, karena kita tidak ingin di Blora marak menjadi pusat reklame yang tidak berijin. Siapapun bacabubnya, sepanjang mereka melanggar Perda dan tidak mempunyai ijin, tetap akan kita tertibkan,”  pungkasnya.

Setelah klarifikasi dilakukan dan melalui relawannya check baliho yang disimpan di belakang kantor Satpol PP terlihat Bacabup Blora Sri Enik kemudian mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora yang terletak di Jalan Pemuda No. 46 Blora.

(Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed