oleh

Satpol PP : Saya Bingung Legal Alfamart Orang Dekat Wakil Bupati Garut?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Lagi, Penegak Perda Kabupaten Garut memperlihatkan kegagahannya, dimana jelas dan nyata pada 3 jJanuari 2020, Satpol PP Kabupaten Garut melakukan pemasangan pamplet pengawasan terhadap took swalayan modern Alfamart yang berada di Kecamatan Pamengpeuk dan Cibalong.

Penelusuran KaperNews.com, diketahui kedua Minimarket tersebut belum mengantongi legalitas perizinan dari Pemda Garut.

Perlu diketahui, SOP penindakan yang dilakukan Satpol PP sesuai peraturan adalah 7 hari, 3 hari, 3 hari ditambah 4 hari peringatan terakhir. Akan tetapi hingga berita ini di turunkan kedua minimarket tersebut masih aman beroperasi.

Ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu Kabid Gakda Prederico Pernandes mengatakan bahwa pihaknya merasa bingung karena minimarket tersebut di urus izinnya oleh orang Wakil Bupati (Wabup) atau timses Wabup Garut.

“Kami sudah coba memanggil pihak yang bersangkutan untuk menghadap dan segera menyelesaikan perizinannya, tapi kami pun bingung karena legalnya adalah orang dekat Wabup,” ucap Kabid Gakda yang akrab dipanggil Rico.

Lanjutnya, mungkin secepatnya akan segera kami lakukan penindakan setelah turun surat perintah dari pak Bupati dan melakukan rapat terdahulu dengan Dinas teknis, kilah Rico beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Gakda Prederico belum bisa memberikan penjelasan resmi, beberapa kali dihubungi melalui sambungan selulernya pada Senin (10/2/2020), redaksi belum bisa meminta pernyataan resmi. (Red/Suradi/Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *