oleh

Bupati Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Rp. 19 Milyar, Masa Aksi Bakarnya

WAMENA, KAPERNEWS.COM – Puluhan masa melakukan aksi di depan Kantor Bupati Waropen-Provinsi Papua pada Jumat pagi (6/3/20) Sekitar Pukul 5:30 WIT.

Aksi tersebut pasca Bupatu Waropen ditetapkan tersangka dana gratifikasi oleh Kejati Papua, Kantor Bupati dibakar masa yang demo. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Waropen AKBP Suhadak.

“Memang benar saat ini terjadi aksi demo dilakukan masyarakat Waropen ke kantor Bupati yang tidak terima terhadap penetapan yang dilakukan kejaksaan,” kata AKBP Suhadak, Jumat (6/3/2020).

Saat ini anggota masih bersiaga dan melakukan pengamanan dan situasi hingga saat ini mash terkendali.

“Aparat keamanan TNI-Polri yang ada saat ini masih bisa menangani aksi demo warga,” kata Suhadak.

Kejaksaan Tinggi Papua sudah menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp. 19 miliar.

Sebelum dijadikan tersangka tercatat 15 orang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp 19 miliar.

Penyidik Kejati Papua menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen yaitu pasal 12 (b ayat 1) subsidair pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. (Rahma/Antara)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed