oleh

Usulan Ranperda KLA Pasangakayu Diduga Tiba Masa Tiba Akal

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM –
Rapat Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pasangkayu, tentang Ranperda KLA (kota layak anak) berlangsung di ruang aspirasi gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Ranperda ini diusulkan sudah hampir setahun, namun hingga kini masih dalam proses pembahasan antara DPRD dan OPD.

Ketua Bapemperda, Saifuddin A Baso, mempertanyakan urgensi usulan ranperda tentang KLA, terlebih menyangkut keterlantaran anak.

Sebab, konsekuensi ke depan, kata Saifuddin, pemda harus mempersiapkan fasilitas penunjang berupa pendidikan, tempat bermain anak serta lainnya.

Ranperda ini, atas inisiatif pemda. Itu diungkapkan Kabag Hukum Setda Pasangkayu, Mulyadi saat rapat bersama sejumlah OPD terkait, Selasa, 10 Maret 2020.

Ini terlahir, dari hasil diskusi dengan dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Pasangkayu.

Acuannya, lanjut Mulyadi, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen PPPA Nomor 2 tahun 2009 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Naskah akademik sudah dibahas pada 2017, namun pihaknya akan kembali melakukan validasi data. Ia mengakui data ini sudah tidak relevan.

Wakil ketua Bapemperda, Herman Yunus, menyebutkan, ranperda yang diinisiasi pemda ini, layaknya tiba masa tiba akal. Pasalnya kata dia, draf pengusulannya terlambat.

Herman yunus, menyampaikan sejumlah data yang ditampilkan dalam draf, tapi tidak berbanding lurus dengan fakta lapangan.

Anggota Bapemperda, Musawir Azis Isham, menilai, relevansi data awal yang dijadikan rujukan pemda, soal ranperda ini mesti dipertimbakan.

Apalagi menurut dia, masih ada bagian pasal yang perlu dijelaskan. Datanya juga masih mengacu pada populasi penduduk tahun 2017, mestinya yang diusulkan data terbaru.

“Perlu dicermati jika melihat dari segi populasi saat itu (2017). Sebaiknya ranperda ini perlu melibatkan semua stakeholder,” tutur Musawir.

Arham Bustaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed