oleh

Kelemahan Due Proccess Of Law Pada Jalan Poros Cilawu-Banjarwangi

Opini

Penulis: Senita Apriliani Zaelani, S.H

Negara Indonesia merupakan sebuah Negara Hukum yang terbukti pada implementasi sebuah kehidupan yang selalu diiringi dengan tata laku dan norma yang berlaku pada suatu perbuatan hukum baik individu, kelompok bahkan pemerintah. Rule of law pada tindakan individu ataupun pemerintah sebagai pelaku dan penggerak sebuah organisasi besar yaitu Negara tentu harus diseimbangkan antara aturan ataupun tindakan yang akan berdampak besar bagi kesejahteraan seluruh elemen masyarakat tanpa mengesampingkan due process of law yang ditempuh oleh pelaku yang mengakibatkan terjadinya perbuatan hukum.

Membahas mengenai due process of law, kini kita sedang dihadapkan pada polemik pembangunan jalan Poros Cilawu ke Banjarwangi yang menyebabkan beberapa area yang terdapat di gunung cikuray garut terus berlanjut sampai pada aksi masa yang di gagas oleh pemerhati dan aktivis lingkungan ini cukup menarik jika dipandang dari beberapa sudut pandang akademis. Stressing goal dari para aktivsis lingkungan bermuara pada potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem pada lahan gunung cikuray yang merupakan salah satu DAS aliran sungai di kabupaten garut serta kekhawatiran lainnya adalah tergaganggunya keseimbangan ekosistem pada area tersebut.

Pemerintah daerah garut sebagai representasi negara tentunya memiliki pertimbangan yuridis dan sosilogis pada rencana pembangunan jalan poros tengah ini, satu diantaranya adalah kepentingan umum yang dipandang perlu dilakukan pembangunan jalan bagi masyarakat untuk memudahkan akses yang akan mempermudah segala kegiatan yang bersifat peningkatan ekonomi dan dapat memangkas waktu yang efesien serta memiliki konsekwensi logis pada peningkatan kesejahtraan masayarakat.

Jika kita melihat lebih holistic bahwa spectrum kegiatan Pemkab garut ini berada pada 3 spectrum perundang-undangan sebagai parameter pelaksanaannya, Undang-undang yang menjadi spectrum pertama adalah bagaimana Undang-undang Peraturan Dasar tentang Pokok-pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 pada pasal 6 menyebutkan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi social”. Lalu Sebagai spectrum kedua yaitu  Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum pada pasal 4 Jo. pasal 10 huruf (b) yang secara tegas mengatur kewajiban pemerintah atau pemerintah daerah untuk menjamin ketersedian jalan umum baik dari sisi lahan dan pendanaanya guna meningkatkan kepentingan umum.

Dua spectrum perundang-undangan jelas mengatur bahwa sebetulnya jika dilihat secara aspek sosiologis bersandar pada ketersedian peraturan apa yang dilakukan pemkab garut pada prinsip yuridis nya tidak bertentangan, namun demikian penulis memberikan spectrum ketiga mengenai adanya undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas dalam pasal 36 Jo. pasal 109 yang mengatur kewajiban siapa saja yang melakukan jenis usaha dan kegiatan lingkungan harus memiliki AMDAL yang koheren. Bahkan negara melalui undang-undang ini memberi sanksi tegas berupa delik bagi siapa saja yang melanggar ketentuan pasal 36 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tiga sepectrum perundang-undangan yang penulis sampaikan diatas jelas sekali terlihat bahwa kelemahan pada kebijakan pemkab garut ini ada pada Due Process of law nya. Secara desentralisasi proses lembaga-lembaga yang seharusnya melakukan communication plan pada sebuah rencana pembangunan ini tidak berjalan dengan semestinya. Sehingga fokus pemkab hanya melihat pada aspek kebolehan pembangunan untuk kepentingan umum berdasarakan Undang-undang yang ada namun Pemkab gagal melengkapi Mandatory rule lainnya bahwa aspek kepentingan umum tidak berdiri sendiri namun ada undang-undang lainnya yang secara limitatif memberi syarat apabila siapapun baik warga negara atau pemerintah melakukan usaha atau kegiatan lingkungan wajib mempertimbangkan aspek keseimbangan lingkungan untuk mencegah kerusakan ekosistem yang bisa berdampak pada bencana di kemudian hari.

Industrialisasi dan Environment dari sejak awal memang selalu bersinggungan jika tidak dikemas sedemikian rupa bahwa setiap kebijakan pemerintah dalam hal ini pemkab garut melalui dinas terkait seharusnya membuat persiapan yang lebih matang bahwa konflik atau polemik yang terjadi dua-duanya bersandar pada kaidah kepentingan umum tetapi tidak mengesampingkan aturan yang ada. Objektivitas penulis pada permasalahan ini adalah Due Process of law harus di tegakan baik terkait persiapan rencana pemkab untuk pembukaan jalan ataupun ada konsekwensi hukum pasca perjalanan pembukaan jalan poros cilawu ke banjarwangi ini.

Jeremy bentham dalam Utilitarianisme nya menyampaikan kan bahwa rakyat memerlukan Kepastian hukum atas semua langkah negara dengan bersandar bahwa  tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat., konsepnya meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Ukurannya adalah kebahagian yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang yang dapat menimbulkan kemanfaatan bagi orang banyak sehingga kesejahteraan tidak hanya terjadi pada sekelompok orang yang berkepentingan saja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed