oleh

Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Berbeda, Wajib Transfaran

Sorotan Redaksi

Tahun 2020 dibawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Nadiem makarim, kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.

Sebelum adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020, laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS kabupaten/kota dan atau Tim BOS provinsi.

Akibatnya, pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah sejauh hingga 2019 hanya mencakup 53% dari total sekolah yang menerima Dana BOS. Oleh karena itu, pemerintah mengganti kebijakan, sekolah bisa melaporkan penggunaan Dana BOS secara daring.

Laporan ini sekaligus menjadi syarat penyaluran BOS Tahap selanjutnya, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Sehingga bagi sekolah yang tidak melakukan pelaporan, tidak akan menerima Dana BOS Tahap selanjutnya.

Dengan adanya laporan online yang menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya di lapangan, Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Kebijakan ini juga dibarengi dengan mekanisme baru terhadap penyaluran Dana BOS. Pada 2020 ini, pemerintah tak lagi menyalurkan Dana BOS lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Melainkan langsung dikirim ke rekening sekolah.

Kebijakan baru ini akan membuat Dana BOS lebih cepat tersalurkan ke sekolah dan bisa segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Mulai dari membeli buku, membeli peralatan multimedia, mendanai kegiatan sekolah, hingga menggaji guru honorer. (Mul/Red…)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed