oleh

Kades Karyajaya Bawa Jimat?, ”Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejaksaan Negeri Garut”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon dan ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, Kepala Desa Karyajaya ER kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Pantauan kapernews.com, ER terlihat menunduk saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Garut oleh petugas. Bahkan ER tidak mengeluarkan sepatah kata, hanya menutup muka dengan kedua tangannya yang diborgol.

poto : Kades Karyajaya ER Kecamatan Bayongbong – Garut saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Garut nampak menunduk dan menutupi wajahyna oleh kedua tangan yang terborgol

Diketahui, ER diduga memakai benda mirip jimat yang ada di badannya, setelah diketahui, dua buah benda mirip jimat tersebut dilepas saat akan dimasukan ke rumah tahanan.

Dejelaskan kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut Deni Maringka P, S.H bahwa tersangka hari ini mulai ditahan, karena sudah cukup bukti.

“Yaitu ada kegiatan fiktip dalam kegiatan pembangunan jalan, selain itu ada jugasurat  teguran dari Camat Bayongbong,” jelas Deni Maringka kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (19/3/2020).

Lanjutnya, terkait pembangunan infrastruktur seperti banguna desa tidak diselesaikan, kemudian untuk jalan, gedung ada temuan Inspektorat sebesar Rp. 220 juta, namun kita (kejaksaan) melakukan penyelidikan kembali ternyata ada dana dalam kegiatan yang fiktip.

“Awalnya temuan Inspektorat, terus kita minta audit, audit KN Inspektorat 220 juta, setelah melakukan berbagai pemeriksaan secara marathon, ternyata ada kegiatan yang fiktip ditahun 2017, it berdasarkan saksi-saksi,” tegasnya.

Jadi, kata Deni yang baru menjabat beberapa bulan ini, uang setelah pencairan itu dikuasai oleh dia (ER) sendiri. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed