oleh

Oknum Kades Karyajaya Hari Ini Ditahan, Kajari : Ada Kuwitansi Fiktip, Kerugian Hingga Rp. 400 Juta

GARUT, KAPERNEWS.COM – Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Garut hari ini menahan oknum Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.

“Hati ini kita melakukan penahanan salah satu kepala desa di Kecamatan Bayongbong, Garut berinisial ES dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, dia (ES) menyalahgunakan keuangan Desa” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, S.H., M.H di kantor Kejaksaan Garut, Kamis (19/03/2020).

Dijelaskannya, ES diduga melakukan pekerjaan fiktip setelah uang dana desa masuk ke kas desa, adapun jumlah kerugian mencapai Rp. 400 juta.

“Ada yang dikerjakan, ada yang fiktip. Dan juga dia (ES) memalsukan kuitansi-kuitansi dalam keuangan dana desa tahun 2017” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang baru menjabat beberapa bulan didampingi Kasi Pidsus Deni Maringka P, S.H. (Asep Apdar).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed