oleh

“UU Kesehatan Berlaku?” Tak Patuhi Sosial Distancing, 18 Warga Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, KAPERNEWS.COM Dalam melaksanakan kegiatan patrol gabungan bersama TNI di jalan Bendungan Hilir dan jalan Sabang, Jakarta, Polda Metro Jaya mengamankan 18 orang lantaran tidak mematuhi imbauan pembatasan social.

Sabtu (4/4/2020), Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang tersangka karena tidak memedulikan imbauan pemerintah terkait percepatan penanganan pandemi.

Seusai pemeriksaan, mereka tetap diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

“Tadi malam kami mengamankan 18 orang. TKP Bendungan Hilir kami mengamankan 11 orang, kami proses secara hukum yang berlaku. Ada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada juga Pasal 218 KUHP. Kemudian, TKP kedua di Jalan Sabang, kami amankan tujuh orang. Sama juga kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga :

Dikatakan Yusri, 18 orang itu diamankan dalam kegiatan patroli gabungan TNI-Polri yang digelar untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan kembali ke rumah sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (3/4/2020) malam.

“Patroli dibagi menjadi dua lokasi, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dengan jumlah personel 179 orang,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mengamankan 18 orang di Bendungan Hilir dan Sabang, Jakarta Pusat.

“Setelah dilakukan imbauan tiga kali, namun tidak diindahkan. Kami amankan 18 orang selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Menurut Yusri, salah satu dari 18 orang yang diamankan merupakan pemilik sebuah kafe. Apabila dipandang perlu, polisi akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar mencabut izin usahanya karena tidak mematuhi peraturan.

Baca juga :

“Ini buat efek jera yang lain karena kami sudah imbau sebaiknya orang yang datang cukup take away saja, dibungkus saja, lalu pergi. Jangan menerima (makan) di tempatnya. Ini salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19. Ini upaya hukum yang kita lakukan, dan kami tidak akan berhenti, azas keselamatan masyarakat yang paling tertinggi,” jelasnya.

Yusri berharap, proses hukum yang dilakukan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar patuh aturan social distancing dan physical distancing pada masa pandemi virus corona.

“Kami mengharapkan masyarakat taat atas aturan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Polri, TNI dan pemerintah daerah tidak berharap penegakan hukum dilakukan terhadap mereka semua. Penegakan hukum paling terakhir. Tetapi kalau masih terus tidak diindahkan, kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Yusri menambahkan, TNI, Polri, Satpol PP sudah melakukan imbauan agar masyarakat melakukan social distancing dan physical distancing selama dua minggu belakangan. Namun, masih saja ada masyarakat yang berkerumun walaupun jumlahnya sudah sangat berkurang.

“Kami imbau jaga jarak, sudah sebaiknya di rumah, kerja di rumah, beribadah di rumah, sekolah pun diliburkan. Kami sudah dua minggu lebih mengimbau secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih sering berkumpul. Kami tidak akan berhenti mengimbau untuk keselamatan masyarakat. Ini demi keselamatan masyarakat, azas keselamatan masyarakat yang terpenting,” katanya.

Baca juga :

Yusri menegaskan, polisi tetap memproses hukum 18 orang, dua di antaranya di bawah umur dan telah dipulangkan, itu namun tidak dilakukan penahanan. Enam tersangka ditangani Subdit Kamneg, empat tersangka ditangani Subdit Harda, lima tersangka ditangani Subdit Renakta, dan tiga tersangka ditangani Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Proses (hukum). Tapi enggak ditahan. Ancaman hukumannya kan cuma 1 tahun,” tandasnya.

Akibat tidak mematuhi peraturan jaga jarak, belasan orang itu dikenakan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 218 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000″.

Sumber : BS/Edo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed