oleh

Sekjen Khoti PP: Café Blue Ice Harus Disanksi, Kecuali Satpol PP Terima Duiit Sogokan?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya penutupan Café Blue Ice dikawasan Swis Van Java, Garut yang nekad buka dan menyajikan minuman beralkohol membuat Khiti Pemuda Pancasila Kabupaten Garut turun tangan dan mendesak Satpol PP.

Dikatakan Larry Bule, saat ini Indonesia bahkan dunia sedang dilanda pandemic Corona atau Covid-19, pemerintah pun sudah menerbitkan himbauan untuk pembatasan berinteraksi atau Sosial Distancing serta Kapolri sudah menerbitkan himbauan, namun anehnya Café tersebut masih saja nekat buka bahkan ternyata menjajakan minuman beralkohol.

“Kemarin kita lewat kawasan, ketika melihat Cafe Blue Ice ada beberapa orang yang sedang berkunjung dan ternyata benar buka, terus ketika kami hampiri kedalam ternyata menyajikan minuman beralkohol,” kata Larry Bule Sekertaris Khiti Pemuda Pancasila Kabupaten Garut, Senin (6/4/2020).

Baca juga :

Bule menegaskan, Café tersebut telah menyepelekan telegram Kapolri, sedangkan disurat himbauan dari Satpol PP Garut juga sudah jelas bahwa semua cafe musik hidup dan bioskop dilarang untuk buka dan beroprasional sementara waktu.

Ini malah bandel dan terus buka, lalu Penegak Perdanya yaiu Satpol PP tidak bertindak cepat, hanya menunggu laporan dan laporan saja dari masyarakat, sedangkan “gegedennya” duduk dikantor dengan kursi empuknya, ucapnya geram.

Karena tidak ada tindakan nyata dari Penegak Perda, kamio bergerak melakukan investigasi berkeliling tanpa duit dari APBD, sedangkan mereka (Satpol PP bergerak ketika ada duitnya.

Baca juga :

“Kita sebagai sosial kontrol ingin juga membantu pemerintah daerah tentang surat himbauan ini, makanya kita juga bergerak karena tidak ada tindakan dari Satpol PP dan kita langsung investigasi di lapangan, ternyata betul Cafe tersebut mash buka,” bebernya.

Bule meminta, Penegak Perda atau Satpol PP jangan tebang pilih menegakan aturan, orang nongkrong juga dibubarin, apalagi ini malah dibiarin buka terus, kalau ada yang ODP atau PDP bagaimana?, baru riweh, ngoceh sana sini.

Dia juga menjelaskan terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Café tersebut, pertama melanggar himbauan Kapolri, Pemerintah mengenainSosial Distancing dan yang paling patal tentang Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang larangan menjual, menyajikan minuman beralkohol.

“Selain jelas aturan hukumnya, pemiliknyan pun oknum ASN di Kesbangpol, kalau tidak ditindak dan disanksi oleh Satpol PP, berarti jelas sudah mereka bermain duit, dan oknum Satpol PP udah terima duit sogokan berarti, kita tunggu saja perkembangannya apakah disanksi atau tidak, jangan beraninya sama penjual minuman beralkohol dipinggir-pinggir jalan,” ucapnya tegas.

Sementara, Kasatpol PP dan owner café Blue Ice, DD hingga saat ini belum bisa dihubungi. (Suradi/Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed