oleh

Rp. 5 Milyar Pengadaan 1 Juta Masker di Garut, Dinas Kesehatan : Uangnya Belum Ada

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Garut sudah menganggarkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk produksi satu juta masker. Masker tersebut akan dibagikan secara gratis kepada setengah masyarakat Kabupaten Garut.

Seperti disampaikan Bupati Garut Rudi Gunawan beberapa waktu lalu bahwa dana dari APBD Garut untuk masker itu sebagai upaya mendukung pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran COVID-19 yang dikhawatirkan mudah menular apabila tidak memakai masker dan pemerintah Garut sudah menganggarkannya.

“Kami menganggarkan Rp 5 miliar untuk satu juta masker,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Selasa (7/4).

Sejuta masker itu, kata Rudi, hanya cukup untuk setengah jumlah penduduk Kabupaten Garut, sehingga masih kekurangan apabila harus memenuhi kebutuhan seluruh warga Garut.

“Satu juta masker untuk setengah penduduk Garut, yang lainnya kita gotong royong, karena banyak juga yang punya kemampuan,” katanya.

Baca juga :

Ia menyampaikan, penyediaan masker itu akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Garut melibatkan pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) di Garut. Saat ini, kata Bupati, Dinkes Garut masih mencari UMKM yang mau bekerja sama untuk memenuhi pembuatan satu juta masker dalam waktu secepatnya.

Terpisah, DInas Kesehatan melalui PPK membenarkan adanya pengadaan satu juta masker itu.

“Sedang berjalan, jadi prosesnya kemarin ada media oleh pak Bupati, jadi sampaih hari ini ada yang mengajukan minat 33 UMKM dan melalui Dinas Koperasi 70 UMKM,” kata Robiana diruang kerjanya, Rabu, 15/4/2020).

Dia menjelaskan, dalam pengadaan masker ini rencananya ada 2 bahan, pertama bahan scuba yang kedua bahan outspot, atau kain biasa seperti katun, kasi.

Adapun anggaran yang dianggarkan oleh pak Bupati seperti disampaikan dimedia Rp. 5 Milyar, setelah kita kroscek ke DPKAD betul, namun uangnya belum ada.

“Betul Rp. 5 Milyar, namun setelah kita kroscek ke DPKAD uangnya belum ada, mungkin belum masuk kata petugas DPKAD,” jelas Robiana menjelaskan.

Baca juga :

Adapun untuk UMKM yang berminat, pemasukan penawaran berakhir pada Jumat, 17 April 2020, dan langsung kita evaluasi, terang Robi. Lalu Senin kita klarifikasi teknia kepada UMKM dan diharapkan selasa sudah penandatanganan kontrak dengan UMKM.

Setelah konsultasi antara Bu Sekdis dengan Dinas Koperasi terkait syarat UMKM itu seperti apa, Robi menyebutkan kalau UMKM harus memiliki izin usaha mikro.

“Adapun legalitasnya diharuskan yaitu harus memiliki Izin Usaha Mikro yang dikeluarkan DInas UMKM dan Koperasi, itu hasil koordinasi bu Sekdis dengan dinas Koperasi.

Robi menambahkan, pengerjaannya satu minggu harus selesai dalam pengerjaan maskernya, adapun targetnta menggandeng UMKM sebanyak-banyaknya karena akan dibagi nantinya. Tutup Robiana. (Asep Apdar/Azis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed