oleh

Terpicu Masalah Sepele PT SAMCRO Dengan Arogan Meradang

-Peristiwa-1.494 views

TANGERANG, KAPERNEWS. COM – Beredarnya pemberitaan dari beberapa media Online di kabupaten Tangerang yang berjudul Warga Desa Bojong Keluhkan Pemblokiran Jalan Oleh PT SMI ,yang berlokasi di Jl Raya Serang Km 17,2 Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Kamis 16/04/2020 lalu, PT. SMi sangat berkeberatan dengan pemberitaan itu yang terkesan tendensius.

PT. SMI melalui kuasa Hukumnya Raidin Anom, SE, SH mengatakan, pada prinsip nya pihak PT SMI, kami itu memang sudah menempuh juga jalur hukum dan menghormati peristiwa hukum yang ada, dan kita juga memang menunggu proses hukum, “saya pertanyakan sekarang ketika menunggu proses hukum itu, apa yang bisa kita lakukan untuk membangun stablitas untuk tidak meresahkan masyarakat ,” ucap Raidin Anom kepada Kapernews Jumat,17/04/2020.

Raidin Anom menjelaskan, “disini bahwa sebenarnya yang memulai patok mematok itu adalah pihak SAMCRO ,ini yang saya mau jelaskan ,kami punya semua bukti nya, bukan SMI tapi pihak SAMCRO, jalan yang menuju proyek itu mereka yang memulai, saya punya buktinya,” papar Raidin Anom.

Lanjut Raidin Anom “Kami minta jalan , karena itu sudah jalan umum 20 tahun lebih sebelum kami beli pabrik SUPRAMAS, itukan jalan mereka sudah pakai sama – sama, tapi kenapa tiba – tiba pihak SMI yang beli, kok mereka patok, tidak boleh melewati jalan sesuai sertifikat mereka,

Raidin Anom selaku kuasa Hukum PT SMi mengatakan, “bisa nggak orang – orang itu duduk bersama membangun, sepakat untuk kosongkan ini, saya mau kok angkat semua, bahkan yang mungkin bangunan nya sudah kami cetak pun kita cabut, tapi harus ada kesempatan yang mempunyai kekuatan hukum di dalam nya,”tegas Raidin Anom.

Saat di konfirmasi Wardi selaku Menejemen PT SAMCRO, menjelaskan, Gini aja pak, ” saya gak bisa kasih keterangan apapun disini, jadi saya gak bisa apa – apa, karena saya lagi dengan tim kita juga untuk manggil media, jadi saya takut juga kalo ada masalah hukum, saya ada pemberitaan yang kurang sesuai dengan proses tim saya, jadi saya gak bisa bicara banyak disini,” ungkap Wardi Menejemen PT SAMCRO .

Di tempat yang berbeda, Andi Yani S,Sos kepala Desa Bojong saat di temui diruang kerja nya menjelaskan, adanya perselisihan antara pihak PT .SAMCRO dan PT .SMI, “kami dari pihak pemerintahan Desa sudah lakukan pemanggilan terhadap PT SAMCRO dan PT. SMI untuk menjembatani terkait perselisihan kedua pihak agar ada titik temu nya,”papar Andi

“Tapi setelah adanya pemanggilan kedua belah pihak, hanya dari PT SMI yang hadir dan kooperatif, sedangkan dari pihak PT ,SAMCRO tidak ada satupun yang hadir untuk dilakukannya mediasi, “pungkas nya

Laporan : *(Wiji.Lastini/BR)*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed