oleh

Diduga Main Mata Dengan Lima Desa, Inspektorat Lamsel Dilaporkan LSM GPAN Ke KPK

-Hot News-4.315 views

LAMSEL, KAPERNEWS.COM -DPP Gerakan Peduli Anggaran Negara (LSM GPAN) Lampung Selatan menuding, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan main mata dengan beberapa Desa yang dilaporkannya atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap alokasi dana desa (ADD), baik yang bersumber dari pusat maupun daerah, tudingan tersebut berdasarkan 5 (lima) laporan yang sudah disampaikan, hingga saat ini tidak ada kepastian hukum.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Anggaran Negara (DPP LSM GPAN) Lampung Selatan (Lamsel) Eddy S. Sitorus menilai adanya kejanggalan dalam penindakan dugaan penyimpangan anggaran dalam pengelolaan anggaran di Desa.

Baca juga :

“Tindak lanjut itukan ga harus sampai melibatkan puluhan orang. Dua orang saja sebenernya cukup, satu orang mengurus teknis dan satunya lagi ngurus non teknis, kan pas tuh,” ujar Eddy.

Eddy mempertanyakan, ada apa dengan Inspektorat?, dirinya melihat ada keanehan karena sudah beberapa kali tim kami melaporkan temuan-temuan yang ada di Desa, tapi tidak satu pun laporan itu yang di tindak lanjuti.

“Saat ini sebanyak 5 ( Lima) Desa yang sudah kami laporkan kepihak Inspektorat. Pertama Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung, Kedua Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung. Desa Sukamaju Kecamatan Sidomulyo, ke Empat Desa Sukaraja Kecamatan Palas dan Kelima Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan,” beber Eddy menyebutkan kelima desa yang sudah dilaporkannya.

Baca juga :

Eddy melanjutkan, dari 5 (Lima) Desa ini, sudah bisa kita jadikan sampel untuk melaporkan pihak Inpektorat ke Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonsia, (Kemendes PDTT) serta Ombudsman Republik Indonesia dan lain-lain,” tegasnya.

Poto : Eddy Syaputra Sitorus

Dikatakannya,isi laporannya bahwa pihak Inspektorat diduga sengaja telah menutup-nutupi temuan-temuan yang sudah mereka laporkan namun tidak di lakukan penindakan.

“Bukan hanya 5 (Lima) desa saja yang sudah kami laporkan, melainkan diduga ada Desa yang lain dari 256 Desa di Kabupaten Lampung Selatan banyak yang bermasalah. Jikalau mereka memeriksa dan bekerja dengan baik, tentu ada tindak lanjut yang jelas. Entah pengembalian uang yang diselewengkan oleh oknum atau di proses secara hukum. Harusnya jelas,” pungkas Edi Sitorus mempertegas melalui sambungan selulernya, Jum’at (1/5/2020).

(YG/ R. Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed