oleh

Dinilai Penyaluran Bantuan Sarat KKN, Rencana Warga Geruduk Balai Desa Tempurejo

BLORA, KAPERNEWS.COM – Untuk menanyakan kesiapan teknis dan keterbukaan dana penanggulangan Covid-19 di desanya, warga besok pagi rencana akan melakukan audiensi dengan Kepala Desa Tempurejo, Senin (4/5/2020) pukul 10.00 WIB.

“Besok kita dari masyarakat akan ke Balai Desa Tempurejo menanyakan hal tersebut. Di antaranya adalah persoalan carut-marutnya siapa yang berhak menjadi penerima bantuan langsung dana tunai, kurangnya informasi publik yang disosialisasikan ke masyarakat, kurang tegasnya pemerintah kabupaten untuk menyikapi hal ini di masyarakat, masih ada kesenjangan di sana-sini dan masih banyak tindakan KKN yang terjadi di masyarakat, bahkan masih ada warga yang berhak tetapi tidak bisa terdaftar untuk bantuan dari sumber apapun,” kata Agus Jumantoro, selaku koordinator warga lewat siaran persnya.

Menurutnya, sampai hari ini, Minggu, 3 Mei 2020, Blora telah ditetapkan menjadi zona merah. Dari data yang telah terhimpun untuk kasus Covid-19 ini di Kabupaten Blora OTG 131 orang, ODP 90 orang, PDP 10 orang, dan meninggal dunia sebanyak 4 orang.

“Di tengah pandemi ini rakyat dengan penghasilan harian yang paling sangat menderita, Mas. Maka perlu adanya sinergisitas antara pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa serta seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujarnya.

Lanjut Agus, agar tepat sasaran, dana-dana bantuan untuk masyarakat yang ada perlu dikawal bersama sebagai keterbukaan informasi publik yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Desa. Pengawalan dilakukan dari mulai dana Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga Desa.

Dalam siaran persnya warga menyatakan tuntutan dan pengkritisian sebagai berikut:

1. Tidak adanya Posko Terpadu Gugus Tugas Covid-19 di Balai Desa, yang seharusnya melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa untuk mengantisipasi pendatang atau warga dari luar daerah yang masuk. Yang ada saat ini hanyalah portal swadaya masyarakat dan pemuda di setiap jalan masuk dukuhan.

2. Mempertanyakan dasar yang dipakai pemerintah desa untuk memilih dan memilah warga yang berhak untuk mendapatkan dana bantuan baik bersumber dari Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa.

3. Apa yang menjadi prosedur tetap (protap) untuk bantuan alat cuci tangan agar bisa dimaksimalkan. Karena terbukti di RT.03/ RW.09 peralatan cuci tangan diterima secara pribadi ke sebelah-sebelah rumah RT dan rumah saudara RT yang berjejer. Padahal aturannya alat cuci tangan bukan digunakan untuk pribadi perorangan, namun untuk umum yang mestinya ditaruh di tempat strategis.

4. Keterbukaan informasi kepada publik terkait anggaran bantuan yang bersumber dari Kabupaten dan Dana Desa yang digunakan sebagai antisipasi penanggulangan untuk memutus mata rantai Covid-19.

5. Masih ada warga kurang mampu yang tidak bisa mendapatkan bantuan apapun karena menurut perangkat Desa Tempurejo warga tersebut sudah terdaftar di E warung dan tidak bisa menerima bantuan dari sumber manapun. Padahal selama ini di E warung pun warga tersebut tidak terdata sebagai penerima bantuan.

“Sehingga dari berbagai bukti di lapangan yang ada, saya menilai masih adanya bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan terputusnya keterbukaan informasi publik yang harus segera dipertanyakan,” pungkasnya.

Rencana audiensi selain akan dihadiri oleh Kepala Desa dan masyarakat Tempurejo, pihak RT, RW, BPD, perangkat, pendamping desa serta rekan-rekan wartawan akan turut hadir pula.

(Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed