oleh

Bupati Garut Jangan Berikan Informasi Absour, Asep : Sebutkan Saja Siapa “Dia” Yang DImaksud Itu

GARUT, KAPERNEWS.COM – Bupati Garut, Rudi Gunawan, S.H., M.H siap bertanggung jawab atas transfaransi anggaran penanganan / pencegahan Covid-19, bahkan Bupati membantah tidak ada bancakan seperti yang dilihatnya di media sosial.

“Begini sebenarnya saya boleh siapapun, saya juga melihat dimedia sosial, tidak ada bancakan. Yang diperintahkan oleh kita, bagaimana mengakomodir pengrajin-pengrajin dari UMKM dari gerakan-gerakan manapun, itu boleh saja,” kata Rudi kepada wartawan, Jum’at (8/5/2020).

Baca juga :

Rudi juga menyebutkan bahwa ada penyelia jasa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dalam pengadaan satu juta masker. Disebutkan juga, bahwa tanggung jawab pengadaan satu juta masker adalah Dinas Kesehatan,

“Itu tanggungjawabnya Dinkes, mungkin saja dia yang tidak mempunyai akses terhadap usaha itu dia menjadi penyelia jasa ke Dinkes. Tapi tetep itu by rekening, jadi tidak ada menggunakan kontak, dan harus ada izin,” tegas Rudi.

Jadi nanti saya juga boleh, sambung Bupati Garut Rudi Gnawan,  nanti memberikan keterangan Pers mengenai masalah itu, kita transfaran, saya bertanggung jawab terhadap transfaransi.

Baca juga :

“Saya akan memberikan lah hari senin atau tanggal 12 lah kita akan memberikan seperti Rumah Sakit belinya apa, Dinas Kesehatan belinya apa,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Bumdes Anugrah Desa Pasirwaru meminta, Bupati Garut jangan menyampaikan informasi kabur/absour, dalam statmentnya itu disebutkan, “dia’ yang tidak mempunyai akses terhadap usaha itu dia menjadi penyelia jasa ke Dinkes” jadi yang dimaksud “dia” oleh bupati itu siapa? Sebutkan saja kalau memang sudah memiliki bukti, kan mau transfaran. Terang Asep Muhidin (Dir. Bumdes Anugrah).

Baca juga :

Selain itu, pak Bupati juga menyebutkan akan transfaran dan akan memberikan data penggunaan anggaran Covid-19, itu jangan hanya ucapan, tapi buatkan semacam surat perintah atau sejenisnya untuk transfaran, tempel di seluruh SKPD, bila perlu buatkan semacam baligho, kalau hanya statement gak akan didengar atau gak ngaruh.

Asep meminta jangan cukup dengan statement saja, tapi sampaikan kepada seluruh SKPD yang ada dibawah kepemimpinan bapak, suruh pahami isi materil dari peraturan yang pak Bupati buat seperti Perbup 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan  Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar  Dalam Penanganan Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19), Perbup Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. (Oki/ Red…)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed