oleh

Tak Hiraukan Himbaun Dan Surat Edaran Gubernur, SMAN 1 Candipuro Pungut Dana Perpisahan Ke Siswanya

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Kelulusan siswa baik tingkat SD, SMP maupun SMA dan SMK, yang biasanya kerap dilakukan acara perpisahan. Namun ditengah Pandemi wabah Virus Corona yang sedang mewabah tidak bisa dilaksanakan, bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengeluarkan himbauan.

[the_ad id=”26302″]

Sementara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tanpa terkecuali. Yakni tidak boleh melakukan kegiatan apapun dengan mengumpulkan lebih dari seratus orang agar untuk tetap belajar di rumah saja.

Baca juga :

Dimana dalam surat edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga di tegaskan bahwa di haramkan untuk memungut uang atau sumbangan, dari siswa atau wali murid untuk pembayaran SPP dan sumbangan – sumbangan lainnya.

Akan tetapi, himbauan Pemkab Lampung Selatan serta Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung ini terkesan tidak di indahkan oleh SMAN 1 Candipuro Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Dimana berdasarkan informasi yang dihimpun,, tidak hanya itu pihak sekolah Pendidikan Menengah (Dikmen) yang berada di Kecamatan Candipuro tersebut berencana akan mengumpulkan siswanya pada (18/05) hari Senin, Minggu depan untuk mengutip pungutan dengan alih-alih sumbangan ini yang menurut Sekolah sudah mendapat persetujuan pihak Komite, kata salah seorang dari lingkungan sekolah tersebut yang enggan di sebutkan namanya.

Baca juga :

“Untuk kepentingan yang tidak jelas saya dengar akan mengumpulkan siswa pada hari senin, minggu depan, oleh pihak sekolahan (Waka Kesiswaan) SMAN 1 Candipuro untuk melakukan penarikan uang sumbangan ke siswa atau wali murid Kelas XII, sebesar Rp. 250.000,- untuk kegiatan acara perpisahan. adapun jumlah murid saat ini yang 203 Siswa sudah terjadi penarikan sumbangan,” pungkasnya, Sabtu (16/05/2020).

Sejak berita ini di tayangkan tim kapernews masih mencoba konfirmasi ke pihak sekolahan SMAN 1 Candipuro (Waka Kesiswaan) namun belum ada jawaban. (Tim Kaper)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed