oleh

PT Sugar Labinta Di Duga Tidak Memiliki Lahan Kebun Tebu, BARAJP : Harusnya Persyaratan Mutlak Berdirinya Pabrik Gula

-Topik Khusus-6.326 views

LAMSEL, KAPERNEWS. COM – Pabrik Gula yang berada di Kecamatan Tanjung Sari, yakni PT. Sugar Labinta (SL) dimana saat ini dapat di katakan sebuah pabrik gula rafinasi yang besar, berada di bumi khagom Mufakat Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Minggu, (17/05/2020).

Namun ironisnya adanya dugaan berdirinya pabrik gula tersebut, tidak memiliki lahan kebun tebu sebagai syarat mutlak pabrik gula semestinya dengan memproduksi gula rafinasi berstandart Nasional. Ini terjadi adanya dugaan oleh oknum yang bermain terkait pembuatan izin tentang berdirinya PT SL tersebut, yang berdiri dari sejak beberapa waktu silam, yakni sekira pada Tahun 2007 lalu.

Terkait hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jokowi Presiden (DPD BARAJP Lampung yakni, Yogie Try Wardhana, mengatakan akan mendesak pihak pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung untuk meninjau kembali izinnya serta menutup PT Sugar Labinta tersebut.

” Kami selaku Organisasi Masyarakat (Ormas) DPD BARAJP Provinsi Lampung, akan segara mengusut tuntas terkait persyaratan mutlak berdirinya PT. sugar Labinta, dengan pihak Dinas dan Instansi terkait Kabupaten Lampung Selatan. Dan kami juga mengecam agar PT Sugar Labinta segera merespons tentang limbahnya yang sudah mencemari lahan petani seluas 400 Hektar lebih.” Tegasnya.

Yogie juga mengatakan serta meminta kepada PT. Sugar Labinta untuk segera menormalisasikan aliran Sungai yang sudah tercemar yang memasuki area pertanian masyarakat.

“Kami mendesak untuk segera berikan ganti rugi terhadap masyarakat petani yang sudah di rugikan. Karena lahan pertanian dan persawahan mereka, tercemari oleh limbah PTSL dan sesegera mungkin sungai di lingkungan masyarakat sekitar di lakukan penindakan cepat menjadi normal kembali” Pungkasnya.

Konon PT. Sugar Labinta yang berada di Jalan Ir. Sutami Nomor 45. Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan memiliki lahan seluas 22 Hektar. Sebagai pabrik gula rafinasi nomor 06 yang mengutamakan efisiensi, Kualitas, Prioritas, serta produk – produknya serba guna di mulai dari pharmasi makanan dan minuman Wet Mix maupun Dry Mix yang bersetandar Nasional (SNI).

Kuat dugaan dan di tenggarai PT SL, tidak tanggap, akan kesulitan masyarakat di tengah Covid -19 ini yang mengalami kesulitan akan kebutuhan pangan. Pasalnya seluas 400 Hektar lebih lahan milik petani setempat di cemari limbah PT. Sugar Labinta pabrik gula rafinasi tersebut.

(TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed