JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Pemerintah telah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat sipil negara (ASN) pada Jum’at lalu (15/5/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengetakan pemberian THR PNS memang cepat, 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Tahun ini lebaran jatuh pada tanggal 23-24 Mei 2020.
Baca juga :
“Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini,” kata Sri Mulyani, pekan lalu.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang biasanya diberikan sebulan setelah THR atau saat tahun ajaran baru sekolah, kali ini berbeda. Sepertinya PNS harus bersabar. Pasalnya tahun ini, gaji ke-13 tidak dibahas berbarengan dengan THR.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pembahasan akan dilakukan kuartal IV tahun ini. Artinya gaji ke-13, akan diberikan pada akhir 2020.
“Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober,” katanya.
Baca juga :
Yustinus mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. Termasuk fokus penggunaan APBN.
Yustinus pun meyakini konsumsi masyarakat tidak akan turun meski penyaluran gaji ke-13 dilakukan di akhir tahun. Pasalnya, anggaran tetap diberikan hanya saja waktunya yang diubah.
“Tidak (menurunkan konsumsi) saya rasa, karena hanya bergeser waktunya,” jelasnya. (Edo)
Sumber : CNBC Indonesia
Komentar