oleh

“Prahara DPRD Garut” , Giliran Ketua DPRD Garut Dilaporkan Pengacara Kondang

GARUT, KAPERNEWS.COM – Polemik di lembaga perwakilan rakyat Kabupaten Garut trus menjadi sorotan, kini prahara di lingkungan DPRD Garut membuka lembaran baru, dimana Pengacara kondang Syam Yousef, S.H., M.H melaporkan Ketua DPRD Garut, Hj. Euis Ida Wartiah, Dra., M.Si yang diduga melanggar kode etik DPRD.

Kebenaran laporan tersebut dibenarkan oleh Syam Yousef melalui siaran Persnya yang diteria meja redaksi, Senin 18 Mei 2020.

Baca juga :

Dalam siaran Persnya, Pengacara yang kerap memakai topi tompi ini menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, bertempat di Gedung DPRD Kabuapten Garut Ketua DPRD Garut telah memberikan keterangan Kepada para Awak Media (Wartawan) terkait Rapat Pimpinan DPRD yang pada pokoknya membahas Keputusan Badan Kehormatan atas perkara pengaduan saudara E dan menyampaikan hasil keputusan rapat pimpinan DPRD.

“Bahwa dengan tidak meneruskan pengaduan tersebut kepada BK, mempublikasi hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi BK kepada publik dan tidak mengumumkan berita acara badan kehormatan di Rapat Paripurna, maka Ibu Hj. Euis Ida Wartiah, Dra., M.Si. diduga telah melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata Terbit,” beber pengacara yang akrab dipanggil bang Yos.

Adapun pasal yang dilanggar oleh Ketua DPRD dalam Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata Terbit, sambung Yosef, adalah Pasal 115 huruf g, yaitu “Anggota DPRD Wajib : mentaati Tata Tertib dan Kode Etik.”, Pasal 78 ayat (2), yaitu “ Pimpinan DPRD Wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.” , Pasal 79 ayat (3), yaitu “Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.”, Pasal 80 ayat (2), yaitu “Penjatuhan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna.”, Pasal 51 huruf h, yaitu “ Pimpinan DPRD mempunyai Tugas dan wewenang : melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan sanksi dan rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,’’ beber Syam dalam Press Releasnya, Senin 18 Mei 2020.

Baca juga :

Dari penjabaran tersebut, Syam menilai bahwa dirinya sebagai warga Kabupaten Garut merasa perlu mengambil langkah upaya dalam menegakan peraturan.

“Maka pada hari ini senin tanggal 18 Mei 2020, saya selaku warga masyarakat Garut berhak dan mempunyai kedudukan hukum yang sah berdasarkan Tatib DPRD untuk melaporkan Ketua DPRD Garut kepada Badan Kehormatan DPRD Garut atas dugaan Pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik Anggota/Pimpinan DPRD Garut, dengan alasan hukum sebagai berikut dibawah ini,” tukas Syam.

Dia (SYam Yousef red…) juga menjelaskan alasan hukum dirinya melaporka ketua DPRD Garut, Euis Ida.

“Bahwa oleh karena Ketua DPRD Garut diduga tidak mengindahkan/melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib, yang mana Peraturan DPRD tersebut adalah merupakan salah satu Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta oleh karena Ketua DPRD telah mengikrarkan Sumpah/janji Pimpinan DPRD akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Maka Saya mempunyai keyakinan bahwa Ketua DPRD Garut telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sumpah/janji dan Kode Etik anggota DPRD Garut maka sudah sepatutnya Ibu Hj. Euis Ida Wartiah, Dra., M.Si, dijatuhkan sanksi untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Garut Periode 2019-2024,” tukas pengacara kondang yang akrab disapa bang Yos. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed