oleh

Terdakwa Kasus Korupsi Land Clearing, HMI Layangkan Audiensi

-Hot News-2.357 views

BALAM, KAPERNEWS.COM – HMI Cabang Bandar Lampung melayangkan surat audensi terkait bebas vonisnya H.Sulaiman. Di lansir dari Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang. Atas pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap kasasi, serta akan diajukannya ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dibebaskannya Terdakwa H.Sulaiman pada perkara Kasus Korupsi Proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II. Dimana keinginan itu disampaikan JPU pada Kamis 7 Mei 2020, tak lama setelah Majelis Hakim memutus terdakwa Sulaiman dengan vonis bebas.

Husni Mubarok SH. Selaku Ketua Umum sangat Merasa kecewa atas Vonis Bebas H.Sulaiman yang di duga kuat Telah terlibat melakukan dugaan tindak Pidana korupsi Land Clearing Bandara Raden II tahun 2014.

Belum diketahui apakah memori kasasi tersebut sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung atau belum. Namun yang pasti, kala itu Jaksa Penuntut Umum berjanji akan menyiapkan memori kasasi, meski kala itu jaksa penuntut umum mengaku mengalami sedikit permasalahan yakni belum menerimanya salinan putusan secara lengkap.

Tak hanya itu Husni menyesalkan atas ketidakadilan, terkait bebasnya H.Sulaiman yang di keluarkan Oleh Putusan Hakim PN Tanjung Karang, tidak sekali mewakili suara hati masyarakat Pencari Keadilan, “sesalnya.

Menurut Husni, upaya kasasi harus ditempuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jika penuntut umum cukup bukti. Intinya, JPU punya waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi.

Mengenai putusan Majelis hakim, Budiono mengaku prihatin karena menyangkut perkara korupsi. Menurutnya, mungkin ada sesuatu yang salah dalam proses penyidikan dalam kasus tersebut, sehingga hakim memutus bebas.

Menyikapi hal itu. Husni Mubarok, telah melayangkan surat Aundiensi Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung Serta Pengadilan Negeri Tanjung Karang Guna Mempertanyakan Kejelasan Atas Vonis Bebasnya H.sulaiman, “tegasnya.

Perkara yang akhirnya menyeret terdakwa Sulaiman merupakan rentetan kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung dan Budi Rahmadi yang sudah divonis terlebih dulu.

Mengenai putusan Majelis hakim, akademisi kemahasiswaan mengaku prihatin karena menyangkut perkara korupsi. Menurutnya, mungkin ada sesuatu yang salah dalam proses penyidikan dalam kasus tersebut, sehingga hakim memutus bebas.

Yang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Zahri Kurniawan menyatakan terdakwa Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S/H).

(Yogi/ R.YS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *