oleh

Limbah B3 di Kalianda Cemari Lingkungan??, Kadis LH : Distributor Motor Tidak Pernah Urus Izin

-Topik Khusus-1.655 views

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Oli bekas diduga sengaja dibiarkan disembarangan tempat didekat perusahaan dealer motor cabang ternama yang ada di wilayah Kota Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Salah satunya dealer Yamaha lautan teduh cabang Kalianda dan PT. TDM serta ada beberapa anak perusahaan distributor lainnya yang diduga membuang oli bekas sembarangan dan belum dilengkapi izin TPS limbah B3 (Tempat Penyimpanan Sementara).

Hendri, selaku kepala cabang (Kacab) PT. Lautan Teduh cabang Kalianda mengatakan kalau terkait izin TPS dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan tidak di perlukan.

Baca juga :

“Untuk mekanisme dan pengelolaan limbah, sudah diatur oleh perusahaan pusat,” cetusnya.

Poto : gedung PT Lautan Teduh Yamaha anak Perusahaan Cabang Kalianda Lamsel

Selain limbah B3 dari PT. Lautan Teduh, limbah dari PT. Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Kalianda pun terlihat sama.

Kepala Dinas (Kadis) DLH Lampung Selatan, Feri Bastian menyebutkan bahwa selama ini perusahaan tersebut tidak pernah mengurus izin TPS limbah B3 tersebut, dirinya khawatir nantinya mengalir ke sungai yang bisa mencemari lingkungan.

Baca juga :

“Jika benar adanya kami akan menindak lanjuti informasi ini, dimana limbah B3 milik dari beberapa anak cabang distributor motor yang berada di wilayah Kota Kalianda memang tidak mengurus izinnya,” sebut Feri.

Tambah Feri, Dinas Lingkugan Hidup akan segera membentuk tim monitoring, sebab pihak perusahaan juga tidak pernah mengurus izin TPS terkait limbah B3.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 18 Tahun 2009 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(SH/ R. Y5)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed