oleh

Pemkot Solo Minta Warga Salat Id di Rumah Masing-masing

SOLO, KAPERNEWS.COM – Menanggapi imbauan Kementerian Agama terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta kepada seluruh warga untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Adapun imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451.11/948 tentang pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 H dalam situasi darurat Covid-19 tertanggal 20 Mei 2020.

Selain Salat Id di rumah, dalam Surat Edaran (SE) tersebut warga diminta untuk meniadakan takbiran keliling pada malam hari raya dan melaksanakan silaturahmi atau halal-bihalal melalui media sosial atau video call.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, Rabu (20/5/2020).

“Kita ikuti aturan Kementerian Agama bahwa salat Idul Fitri tidak dilakukan di tempat publik, melainkan dilakukan di rumah masing-masing,” kata Ahyani.

Sementara itu Wakil Walikota Solo, Achmad Purnomo berharap masyarakat menaati imbauan pemerintah untuk tidak mengadakan salat Id dan open house selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Masyarakat kita imbau salat di rumah, takbiran juga di rumah. Pemkot Solo tidak mengadakan salat Id dan open house di rumah dinas. Di rumah saya pribadi juga tidak ada,” pungkasnya.

Hal ini tentu merupakan respon dari perkembangan virus corona (Covid-19) yang masih saja meningkat dari hari ke hari. Bahkan pada 20 Mei 2020 tercatat ada 693 kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Di Indonesia, data tersebut merupakan yang tertinggi dalam penambahan harian kasus corona. Angka itu melampui level tertinggi sebelumnya, yakni 689 kasus baru pada 13 Mei lalu.

(Sigit Wibowo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed