oleh

Bersiap Untuk New Normal, Pemkab Karanganyar Izinkan PKL Berjualan Lagi

-Peristiwa-1.487 views

KARANGANYAR, KAPERNEWS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan prioritas yang mengantongi NIK Kabupaten Karanganyar untuk berjualan kembali mulai Minggu, (24/5/2020).

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan No.510/2041/7.2/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020. Isi surat tersebut menjelaskan Disdagnakerkop dan UKM akan melaksanakan simulasi dengan membolehkan lagi para PKL berjualan mulai Minggu, (24/5/2020) dengan tetap mentaati protokol kesehatan dan ketentuan dari Disdagnakerkop dan UKM.

Joko Setyono, selaku Kasi Penataan dan Keamanan Pasar dalam pengarahannya kepada para PKL yang hendak berjualan kembali menyampaikan bahwa akan ada ID Card untuk penjual, dan ada pengecekan KTP untuk para PKL yang hendak berjualan kembali.

Sebelumnya, PKL di Kabupaten Karanganyar tidak buka sejak dua bulan lalu selama pandemi Covid-19. Mereka dilarang berjualan dengan pertimbangan mencegah persebaran Covid-19.

Adapun dalam surat tersebut dijelaskan beberapa ketentuan diizinkannya PKL berjualan lagi antara lain PKL yang berjualan di kawasan Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar haruslah menempati lapak sesuai denah yang telah ditentukan. Penjual dan pembeli juga diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan diri.

Lebih lanjut, PKL diwajibkan membongkar tenda dan membawa gerobak ke rumahnya masing-masing atau dititipkan di tempat penitipan dan dilarang menaruh/menitipkan di Instansi Pemerintah. Selain itu, waktu berjualan diperbolehkan dari pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Tidak main-main, simulasi akan dicabut dan aktivitas berjualan dihentikan jika banyak PKL yang melanggar protokol kesehatan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menanggapi akan hal ini, “Makanya kalau melayani pembeli dia tidak bermasker dan bergerombol tidak ada jarak kami beri sanksi. Pembelinya juga tidak bermasker, pedagang kami beri sanksi. Kartu kami ambil, besoknya libur dulu sehari. Kartu identitas diambil dulu baru silakan berjualan lagi dengan syarat juga, lho. Kalau gitu kan dia akan hati-hati. Makanya pedagang mengarahkan pembeli supaya pakai masker dan enggak bergerombol. Peran sertanya [pedagang] dimunculkan,” ujarnya.

(Sigit Wibowo/Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed