oleh

WFH di Lingkungan Pemkot Surakarta Dicabut 2 Juni

-Hot News-1.260 views

SURAKARTA, KAPERNEWS.COM -Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Surakarta melalui Surat Edaran (SE) bernomor 061.1/978 mengumumkan bahwa Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkot Surakarta akan dicabut mulai 2 Juni 2020.

Hal itu dilakukan untuk bersiap menghadapi New Normal serta untuk meningkatkan efektifitas kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Wacana hidup New Normal oleh pemerintah pusat memang telah digaungkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta juga tidak ketinggalan dalam menanggapi itu, meski di satu sisi ada pula yang menganggap skema New Normal masih prematur.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani misal, menilai Indonesia belum memenangkan perang melawan wabah virus corona.

“Satu hal krusial yang harus pemerintah dan masyarakat pahami adalah new normal hanya berlaku bagi negara yang berhasil melawan Covid-19. Indonesia belum menang melawan corona,” kata Netty, Rabu (27/5/2020).

Wiku Adisasmita, selaku Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dengan begitu, mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta tentang petunjuk teknis perpanjangan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Surakarta, beberapa aturan dan jam kerja baru juga telah ditetapkan.

Beberapa aturan tersebut antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker sejak perjalanan dari/ke rumah ataupun di tempat kerja, rutin cuci tangan dan pakai hand sanitazer juga menjaga kebersihan lingkungan. Adapun yang memiliki gejala demam, pilek, batuk, ataupun sesak napas dilarang masuk kerja dan harus melakukan karantina atau isolasi mandiri.

Selain itu, ASN wajib menerapkan psysical distancing dalam setiap aktivitas kerja dengan mengatur jarak minimal satu meter.

Meski begitu, menurut Surat Edaran bertanggal 28 Mei 2020 itu, kebijakan tersebut masih akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan perkembangan Covid-19.

(Sigit Wibowo/Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed