oleh

Merasa Diintimidasi dan Dipermalukan, Warga Plosorejo Laporkan Kades

BLORA, KAPERNEWS.COM – Karena merasa diancam dan dipermalukan, seorang warga desa Plosorejo turut Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengadukan Kepala Desa (Kades) Plosorejo ke kantor Polres Blora, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Pengaduan didampingi beberapa warga desa dan lembaga swadaya masyarakat yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Blora Utara (FORKOM BU) dan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM).

“Karena rakyat sering ditindas penguasa, rakyat sering terintimidasi, maka kami bangun dan mendampingi rakyat. Ada hak-hak rakyat yang harus diperjuangkan. Agar rakyat tidak menjadi obyek dan korban dari penguasa,” kata Agus Jumantoro (37) Forum Komunikasi Masyarakat Blora Utara (FORKOM BU) kepada Kapernews.com Kamis, (4/6/2020).

Sementara itu, GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) melihat persoalan ini dalam perspektif lemahnya sifat kepemimpinan serta muncul akibat hak-hak masyarakat berupa bantuan penanganan wabah Covid-19 di desa tidak diberikan secara optimal.

“Seorang pemimpin termasuk Kades harusnya melindungi warganya. Bahwa ketika warga memberikan kritik harusnya pemimpin itu punya sikap ‘kandel kupinge lan jembar dadane’. Siap mendengar dan sabar. Bukan malah menebar ketakutan kepada warga dengan mengintimidasi warga. Ini merupakan kesewenang-wenangan seorang pemimpin. Apalagi faktanya, kritik ini muncul karena hak warga berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tidak optimal diberikan untuk penanganan Covid-19 sesuai instruksi pemerintah pusat,” tukas Seno Margo Utomo (47) seorang aktifis perwakilan GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) yang turut serta mendampingi warga di Mapolres Blora.

Kronologi kasus ini bermula ketika Kamis, 14 Mei 2020 Mukamat Alimi Mualim seorang warga RT.02/ RW.02 Desa Plosorejo mengunggah sebuah status di facebook bertuliskan: Sudah bnyk kebijakan2 sosial ya d keluarkan pk jokowi, terutama saat pandemik virus corona ini, sdh bnyk uang yang dikeluarkan pmrnth pusat untuk membantu rakyat yg kena dampak virus corona, tp sayang nya bantuan dari pmrnth pusat tdk tepat sasaran. Dlm hal seperti ini yang paling senang adalah para pejabat, trutama pejabat desa, LUMAYAN LAH,,,,,, ,BANTUAN DR PK JOKOWI BISA BUAT BALIK MODAL WKTU KAMPANYE JD LURAH

“Postingan tersebut saya bagikan ke sebuah grup facebook Kabar Blora tanpa menyebutkan nama desa, kabupaten atau kota. Bahkan tidak menyebutkan identitas atau nama seseorang. Niat saya hanya menyampaikan apa yang menjadi keprihatinan saya di media sosial atas kondisi pada umumnya yang terjadi sekarang ini,” kata Mukamat Alimi Mualim saat dikonfirmasi Kapernews, Kamis (4/6/2020).

Namun, lanjutnya, Kepala Desa (Kades) Plosorejo AM merasa tersinggung dengan postingan yang ada.

“Ya, mungkin istilahnya gaul jaman sekarang Baper, bawa perasaan. Dalam hal ini sepertinya Kades Plosorejo terlalu membawa perasaan untuk sebuah kritikan membangun yang bersifat umum atau universal. Kan aneh. Bukankah kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Bukankah kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,” ujar pria beranak satu ini yang akrab disapa Alim ini.

Lalu atas permintaan pihak Kades, kemudian Bhabinkamtibmas Banjarejo datang ke rumah Alim. Karena dirinya tidak ada di rumah, Bhabinkabtibmas lalu meninggalkan nomor HP nya yang dititipkan ke anaknya agar Alim bisa menghubunginya.

Pada malam harinya sewaktu dihubungi lewat telpon, Alim dinasihati banyak hal dan meminta persoalan akibat postingan Alim diselesaikan.

“Mengatasnamakan Kades se-Kecamatan Banjarejo, pimpinan di desa saya sendiri itu tidak terima lalu melakukan intimidasi. Kades sebelumnya juga mendatangi rumah saya dan mengatakan akan menginjak-nginjak (ngidak-idak, Jawa) saya,” ungkapnya.

Sebagai warga, Alim tidak habis pikir bagaimana Kades bisa berkata kepada warganya sendiri seperti itu. Padahal jelas dalam ketentuan pidana mengenai ancaman kekerasan sudah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

“Kades pernah menganggap saya bukanlah warganya. Padahal KTP saya maupun istri, serta mertua dan adik-adik ipar saya merupakan penduduk Desa Plosorejo. Menurut dugaan kami, Kades mengkaitkan hal ini dengan persoalan di mana saya dan keluarga yang dianggap tidak mendukungnya pada pesta demokrasi Pilkades yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2019 lalu. Ini sungguh sebuah kesempitan cara pandang berfikir di tengah era demokrasi ini,” terangnya.

Kronologi berlanjut pada Jumat 15 Mei 2020 Kades meminta Alim untuk menghadap kepadanya di kantor Balai Desa Plosorejo.

“Setelah itu, pihaknya seakan berniat mempermalukan saya di kantor polisi (Polsek Banjarejo). Karena di Polsek Banjarejo, saya diminta untuk membuat pernyataan agar meminta maaf kepada Kades se-Kabupaten Blora,” jelas lelaki berusia 37 tahun ini.

Menurut keterangannya, Alim juga ditakut-takuti oknum anggota polsek setempat jika tidak membuat pernyataan maka Alim akan dipenjara karena dianggap melanggar hukum.

“Dalam intimidasi tersebut, kemudian saya diberi kertas dan pena untuk membuat pernyataan bermaterai Rp6ribu. Redaksional kalimat didikte oleh Kades. Karena dalam tekanan kertas itu saya tulis dan terpaksa saya tanda-tangani. Pernyataan tersebut sejujurnya adalah bentuk keterpaksaan akibat intimidasi dari Kades Plosorejo dan oknum kepolisian,” tandasnya.

Dalam tekanan dan ketakutan, di ruangan SPKT Polsek Banjarejo tersebut, Alim diminta untuk memberikan pernyataan dalam bentuk permintaan maaf secara lesan sambil memegangi peryataan tertulis dan didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.

“Sepulang saya dari Polsek Banjarejo, istri dan keluarga saya dalam keadaan shock dan ketakutan, Mas. Mereka khawatir jika saya dipenjara. Paska kejadian tersebut, nama saya ramai diperbincangkan warga Plosorejo. Usut punya usut, hal itu dikarenakan video dan foto saya yang diapit Kades Plosorejo dan polisi di ruang SPKT Banjarejo tersebar ke mana-mana. Keluarga saya menjadi sangat tertekan, takut, bingung, terhina dan malu,” tuturnya.

Menurut Alim, Kades telah menuduhnya telah melakukan perbuatan jahat. Penyebaran video dan foto itu dengan maksud mempermalukan dan agar tuduhan tersebut tersiar serta diketahui oleh banyak orang. Selain sebuah fitnah, tindakan penghinaan ini merupakan sebuah Penistaan .

“Nama saya menjadi buruk di kampung tempat tinggal. Saya tidak tahu bagaimana memperbaiki nama saya di kampung. Tuduhan Kades jelas tidak benar. Karena unggahan saya untuk membela kepentingan umum. Saya tidak bersalah, namun dalam hal ini saya dituduh, ditekan dan dipaksa mengakui kesalahan,” pungkasnya.

Laporan pengaduan warga desa Plosorejo diterima oleh Aiptu Yoto Ka SPKT Regu III Polres Blora dan pelapor diberikan tanda terima laporan pengaduannya.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *