oleh

Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, 49 Setempel Palsu Dan Nota Bodong Ditemukan di SMAN 21

TANGERANG, KAPERNEWS.COM – Dalam penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 di SMAN 21 Kabupaten tangerang, Banten, Ketua Komite Andi Jueni menemukan sejumlah stempel yang diduga palsu dan tumpukan nota.

Dalam penelusurannya, Andi meneukan bahwa adanya upaya mark up dan pemalsuan nota belanja sejumlah anggaran menjadi modus operandinya.

Baca juga :

Ia terkejut saat menemukan 49 stempel palsu yang diduga digunakan oleh oknum sekolah untuk membeli belanja sekolah. Dalam keterangannya kepada wartawan, Andi Jueni dan kuasa hukum Komite Sekolah dan Dewan Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Yunihar akan melaporkan Kepala Sekolah dan Bendahara ke pihak berwajib.

Keduanya dituding sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Mereka menduga ada penyimpangan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2019 termasuk pembuatan stempel palsu serta nota bodong. Setelah dilakukan audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp444.898.250

Dua oknum yang dilaporkan adalah Kepala Sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang Wiji dan sang bendahara, Subaih. Dalam waktu dekat, Yunihar dan tim akan melaporkan temuan ini ke Polres Metro Tangerang.

Selain laporan, mereka juga akan membawa 49 stempel palsu dan puluhan nota termasuk kwitansi palsu sebagai alat bukti.

“Kami adukan dengan delik aduan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS dan pemalsuan stempel untuk belanja langsung dan dugaan markup,” jelasnya

Yunihar membeberkan bahwa kedua oknum tersebut membuat alokasi anggaran kegiatan dan pembelajaran rutin namun tak kunjung direalisasikan. Jikalau ada, item yang dimasukkan juga terjadi mark-up (penggelembungan) harga. Untuk melengkapi laporannya, mereka menemukan bukti bahwa sang bendahara ikut mencetak beberapa nota, stempel dan supllier yang berada di Tangerang.

“Setelah kami telusuri, kami menemukan 49 stempel dan satu kardus nota, ini yang kami bawa sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca juga :

Di samping itu, sambung Yunihar, dalam proses Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), kliennya sebagai ketua komite sekolah tidak dilibatkan sama sekali. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 dengan perubahan Permenikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, ketua komite sekolah yang bersangkutan wajib dihadirkan.

“Jelas ini melanggar permendikbud, kami melihat ada kecenderungan tidak dilibatkan agar tidak ada pengawasan,” bebernya.

Dirinya juga mempertanyakan kepada pemberi WTP (wajar tanpa pengecualian) kepada pihak sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang, karena sejatinya jelas pengelolaan dana BOS tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

“Maka hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para terlapor. (Fine.co.id/Bedi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed