oleh

Tidak Diperpanjang, KLB Corona Solo Raya Berakhir 7 Juni 2020

SOLO, KAPERNEWS.COM – Pemerintah Kota (Solo) memastikan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Solo Raya yang akan berakhir pada 7 Juni 2020 tidak akan diperpanjang.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo yakin Pemkot Solo akan mencabut status KLB Corona 7 Juni mendatang. Meski begitu, status keadaan darurat masih diberlakukan sesuai dengan Keppres No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Solo, Ahyani, mengatakan atas dasar Keppres itu pula Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 6/2020.

“Payung hukumnya sekarang Keppres, kalau Keppres dicabut, kita akan tinjau lagi,” ujarnya.

Atas dasar SE itu pula Pemkot Solo juga telah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman dalam rangkangka penyegahan dan pengendalian Covid-19, “Kita buat peraturan-peraturan, yang jelas panduan di lapangan akan lebih jelas terukur, apa-apa yang diatur kaitannya dengan tugas masing-masing pelayanan publik dituangkan dalam Perwali itu,” terang Ahyani.

Selain itu, FX Hadi Rudyatmo mengatakan pemerintah dan TNI POLRI akan melaksanakan patroli penertiban setelah Perwali tersebut ia tandatangani.

Status KLB Corona di Kota Solo sendiri sudah beberapa kali diperpanjang sejak pertama kali ditetapkan pada 13 Maret 2020. Sebelumnya, KLB Corona berakhir pada 29 Mei 2020, akan tetapi, pada 26 Mei, Pemkot Solo memperpanjang menjadi 7 Juni.

(Sigit Wibowo/Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed