oleh

FKSPN Bakal Gelar Aksi Lagi

SUKOHARJO, KAPERNEWS.COM – Dua Rapat Koordinasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang digelar Dispernaker Sukoharjo di Balai Latihan Kerja Dispernaker pada Rabu (20/5/2020) dan Kamis (4/6/2020) sebagai bentuk tanggapan dari aksi demo para buruh PT Tyfontex Indonesia ternyata tak mengubah apa-apa.

Manajemen PT Tyfontex tetap saja ingkar janji dan hasil rapat yang menyatakan akan segera membayar gaji karyawan pada bulan April serta memberi kejelasan soal THR dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS ketenagakerjaan tetap jadi omong kosong belaka.

FKSPN, melalui Surat Edaran bertanggal 8 Juni 2020 menyatakan bakal menggelar aksi lagi di depan pabrik yang terletak di Jl Slamet Riyadi itu. Kali ini dengan massa yang bahkan lebih besar dari 3 aksi sebelumnya yakni sekitar 3000 orang.

Adapun menurut Surat Edaran tersebut, FKSPN bakal menggelar aksi selama dua hari pada Kamis (11/6/2020) dan Jumat (12/6/2020).

Perjuangan Belum Berakhir

Pandemi Covid-19 yang melumpuhkan berbagai sektor yang salah satunya di sektor ekonomi, membuat banyak pelaku usaha termasuk perusahaan-perusahaan kehilangan omset besar-besaran yang membuat mereka mendekati bangkrut. Hal itu, mau tidak mau, berimbas pula pada buruh yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Dengan dalih itu, banyak perusahaan yang kemudian mem-PHK pekerjanya. Semua itu masih dalam ranah lumrah ketika perusahaan yang mendekati bangkrut mengambil kebijakan untuk melakukan PHK kepada pekerjanya. Namun, bagaimana jika hak-hak pekerja yang telah di atur di UU Ketenagakerjaan terkait PHK itu tidak dipenuhi oleh perusahaan?

Para buruh PT Tyfontex Indonesia misal, mengalami beberapa prahara tersebut: Gaji mereka tidak dibayarkan dan buruh yang di-PHK tidak mendapatkan pesangon. Belum lagi Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS ketenagakerjaan belum juga cair.

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) kepada pekerjanya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, manajemen PT Tyfontex Indonesia telah melanggar UU Ketenagakerjaan mengingat gaji dan THR belum juga diberikan kepada pekerja.

Atas dasar itu pula, para pekerja yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) menggelar aksi demo untuk menuntut kejelasan gaji dan THR mereka.

Aksi tersebut telah digelar selama 3 kali berturut-turut​ dan manajemen tetap saja bergeming. Segala upaya juga telah dilakukan oleh para buruh seperti mendesak Pemkab Sukoharjo untuk melobi manajemen. Akan tetapi, hasilnya nihil belaka.

Namun perjuangan belum berakhir, para buruh, dengan segala upaya, tak pernah berhenti untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja.

Hal itu menyusul dengan digelarnya aksi lagi beberapa hari yang akan datang yakni pada Kamis dan Jumat dan menjadi bukti bahwa suara-suara perlawanan tak pernah padam.

Aksi Demo di Tengah Pandemi

Aksi yang akan datang, juga 3 aksi sebelumnya, tak dapat dimungkiri terpaksa digelar di tengah-tengah wabah yang sedang merebak. Dimana berkumpul dan berkerumun sebetulnya tidak diperbolehkan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolsek Kartasura, Dani Permana, menyatakan pada saat demo yang ketiga kalinya dengan massa sekitar 1000 orang, bahwa sebetulnya aksi semacam itu melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Ribuan buruh PT Tyfontex Indonesia terombang-ambing dalam badai ketidakpastian mengingat mereka punya anak dan keluarga yang harus mereka hidupi.

Pengurus DPD FKSPN Semarang yang ikut hadir dalam aksi ketiga, Wahono, mengaku ini situasi yang sulit, “Kami tahu kesusahan temen-temen pekerja ini, tapi kita juga tidak boleh gegabah. Di satu sisi kami mematuhi protokol kesehatan, di satu sisi masalah kemanusiaan, jadi kami juga mengimbau dan tidak bisa memaksa,” tuturnya kepada Kapernews.com, Senin (18/5/2020).

Bahkan, aksi yang akan digelar beberapa hari mendatang bakal mengundang massa yang lebih banyak lagi. Namun, doa dan upaya harus sama-sama dilakukan. Dan mereka, para buruh itu, telah melakukan sebaik-baiknya.

(Sigit Wibowo/Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed