oleh

Sengketa BUMDES Senggol Mufakat Desa Rajabasa, Ini Hasil Rembukannya

LAMSEL, KAPERNEWS. COM – Musyawarah yang di gelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Rajabasa serta difasilitasi oleh pihak Pemerintah Kecamatan setempat, antara pihak pemilik lahan bangunan Bumdes Senggol Mufakat Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan. Kini menemui titik terang yang mencapai kesimpulan dengan rembuk dan menghasilkan keputusan.

Musyawarah yang dilaksanakan di aula Kecamatan Rajabasa diikuti oleh para aparatur desa, BPD LPM tokoh masyarakat dan mantan kepala Desa Rajabasa periode sebelumnya.

Musyawarah tersebut dihadiri Camat Kecamatan Rajabasa Saptudin S.Sos, didampingi Sekcam Drs Komarudin Raes, Kapospol Rajabasa perwakilan Danramil dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan.

Camat Rajabasa Sabtudin, memberikan arahan pada peserta musyawarah tersebut bahwa, dalam musyawarah ini pihak Kecamatan hanya memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Rajabasa. Selasa, (16/06/2020).

“Dalam musyarawarah ini, mudah-mudahan akan mendapatkan satu hasil kesepakatan yang baik untuk kedua belah pihak dan umumnya warga masyarakat Desa Rajabasa. Saya juga harapkan musyawarah hari ini adalah untuk mendapatkan keputusan yang baik dari kedua belah Pihak yang berselisih faham.” Tuturnya.

Sementara Kades Rajabasa Hermansyah HR, mengatakan bahwa mengacu kepada Peraturan Menteri Pedesaan (Permendes) terkait pembangunan Bumdes yang menurutnya Bumdes merupakan Badan Usaha Milik desa artinya bangunan gedung Bumdes tersebut di rehab menggunakan anggaran desa berarti itu milik desa atau milik masyarakat oleh karena itu kami dari pihak pemerintahan desa ingin adanya kejelasan status gedung atau bangunan bumdes tersebut”. Ucapnya

Namun dari pihak keluarga selaku pemilik lahan mengatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan bumdes tersebut adalah milik keluarga” ucap Ridwan dari pihak keluarga pemilik lahan.

Sebelumnya memang ada kesepakatan untuk menggunakan bangunan tersebut sebagai bumdes dengan sistem sewa, sewa tersebut disepakati 1 bulan dibayar Rp.100.000 oleh pihak bumdes kepada pemilik lahan namun hal tersebut hanya berlangsung selama 2 tahun pembayaran”, terang Ridwan.

Artinya pihak pemerintahan desa tidak bisa meng klaim kalau bangunan tersebut milik desa” kalau Sewa iya, ucap ridwan selaku pihak pemilik bangunan

yang menjadi permasalahan dana yang di gunakan untuk perehaban gedung tersebut adalah menggunakan anggaran Desa,sehingga Tinggal bagaimana solusi antara pemilik bangunan dan Pemdes terkait anggaran rehab tersebut.

Namun setelah melalui musyawarah yang cukup alot akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyudahi permasalahan tersebut.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah adalah keluarga pemilik lahan bersedia untuk mengembalikan dana Rehab yang telah digunakan oleh Pemerintah Desa pada saat dilakukan perehaban gedung bumdes tersebut sebesar Rp. 15 juta Rupiah dengan cara dicicil sebanyak 10 kali selama 10 bulan dengan perbulannya Rp.1.500.00

Kepala desa Hermansyah saat ditemui usai Musyawarah tersebut mengatakan dirinya merasa bersyukur Alhamdulillah permasalahan ini sudah menemui titik terang dan kesepakatan bersama semoga ini menjadi di titik terang untuk kebaikan bersama dan kebaikan masyarakat desa Rajabasa khususnya mudah-mudahan kedepannya bumdes Rajabasa akan menjadi lebih baik.” Pungkasnya.

(R. Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed