oleh

Sempat Alot, Audiensi Kedua Akhirnya Dilakukan

SOLO, KAPERNEWS.COM – Aksi damai dengan protokol kesehatan yang digelar oleh para mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta/Solo di depan gedung rektorat pada Rabu, (17/6/2020) akhirnya membuahkan hasil.

Aksi itu membawa Tiga Tuntutan Mahasiswa (Trituma) yang antara lain pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal tahun 2020/2021 sebesar 50 persen, memberikan subsidi kuota internet untuk seluruh mahasiswa, dan menuntut agar mengkaji ulang kebijakan sanggah UKT untuk mahasiswa baru.

Audiensi dilakukan setelah Rektor IAIN Surakarta, Mudofir, menemui para mahasiswa dan meminta peserta aksi damai menunjuk perwakilan untuk berdialog di gedung rektorat.

Audiensi yang dilakukan di dalam ruang senat IAIN Surakarta dan diwakili oleh 9 perwakilan mahasiswa itu sempat berlangsung alot.

Menurut rilis pers yang diterima Kapernews.com, pihak rektorat sudah membuat keputusan pimpinan sebagai tindak lanjut KMA 515 tahun 2020 berupa akumulasi terkait keringanan UKT dan bantuan kuota semester depan dengan jumlah akumulasi 15 persen. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjawab Trituma yang dibawa mahasiswa sehingga mengakibatkan massa tetap bersikukuh untuk menuntut dan mengancam akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi.

Hal itu membuat pihak rektorat mengkaji ulang keputusan dan akhirnya mengajak untuk audiensi kedua. Audiensi kedua tersebut akhirnya menghasilkan Surat Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 386 tahun 2020 tentang Keringanan UKT mahasiswa program sarjana IAIN Surakarta terdampak wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Adapun bentuk keringanan menurut Surat Keputusan Rektor tersebut seperti keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 100 persen bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya meninggal dunia karena Covid-19 dengan syarat mengajukan Surat Permohonan dan melampirkan Surat Keterangan.

Lebih lanjut pihak IAIN memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan pulsa sebesar 20 persen bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami PHK; mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit; mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan dengan syarat mengajukan surat permohonan.

Namun, ada pengecualian bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan dari donasi keluarga besar IAIN Surakarta, yaitu tidak mendapatkan keringanan UKT.

Adapun untuk waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperpanjang sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020 yang semula dilaksanakan tanggal 1-7
Juli 2020.

(Sigit Wibowo/Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed