oleh

Isi Kekosongan Jabatan, Nanang Ermanto Lantik 15 Pejabat Eselon III dan IV  

-Pemerintahan-1.343 views

LAMSEL, KAPERNEWS. COM – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melantik dan mengambil sumpah 15 orang pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Pelantikan yang dilakukan sesuai protokol COVID-19 itu, dilakukan di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, pada Kamis (18/6/2020) sore.

Dalam arahannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, pelantikan merupakan hal yang biasa menjadi kebutuhan organisasi. Ia menyampaikan pelantikan ini dalam rangka mengisi kekosongan jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini (pelantikan) pertama kali setelah saya definitif. Hal biasa, hanya untuk mengisi kekosongan. Jangan sampai ada pelayanan kepada masyarakat karena kekosongan jabatan. Karena kita ini adalah pelayanan masyarakat, ”ujar Nanang.

Nanang menyatakan, pelantikan tersebut telah melalui proses yang sesuai prosedur dan meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri. Ia juga menyetujui pelantikan tersebut atas dasar kepentingan politis dan murni untuk memenuhi syarat-syarat yang kosong.

“Semua sudah melalui proses dan mendapat persetujuan dari menteri. Bukan karena mau Pilkada. Kalau diminta, bisa saja saya rombak total. Tapi saya masih percaya, bapak ibu bisa meminta loyalitas dan punya kinerja yang baik, ”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelasakan, pelantikan 14 pejabat eselon III dan 1 pejabat eselon IV dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/2698 / SJ tanggal 2 April 2020.

Ia menyebut, surat itu perihal, menyetujui Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Izin pelantikan ini juga tidak terlepas dari persetujuan yang dikeluarkan Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat dengan Nomor: 800/305 / VI.04 / 2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal yang disetujui Penataan Jabatan Administrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Puji ditemui usai acara pelantikan.

Disinggung tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487 / SJ tanggal 21 Januari 2020 yang memuat kepala daerah melakukan persetujuan atas pilkada Serentak 2020, Puji mengamini hal tersebut.

Meskipun demikian, ia menuturkan, ada klausal yang dipakai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam memberikan izin selektif terhadap kepala daerah yang ingin melakukan perizinan yang meminta Pilkada Serentak Tahun 2020.

Klausal itu kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di mana berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dikeluarkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota menyetujui melakukan persetujuan pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pemenang .

“Memang enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tidak bisa dilakukan rotasi mutasi. Yang boleh hanya untuk mengisi kekosongan. Itu pun harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Dan izin pelantikan ini sudah dikeluarkan, ”terang Puji.

Sementara itu, selain melantik 15 pejabat eselon III dan IV, pada kesempatan itu Bupati Lampung Selatan juga menyerahkan Surat Perintah Tugas kepada 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Eselon III.

(Az/R.Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed