oleh

Sebarkan Vidio Temannya di Facebook, Mahasiswi Ini Duhukum 8 Bulan Penjara

LAMPUNG, KAPERNEWS.COM – Gara-gara menyebarkan video bercinta temannya dengan seorang lelaki di akun Facebook, seorang mahasiswi di Lampung, Anggi Zavelda (18), dihukum 8 bulan penjara.

Kasus bermula saat Anggi membuat akun Facebook pada 13 Januari 2020. Setelah itu, ia mengunggah video hubungan suami-istri temannya selama 30 detik dengan seorang lelaki.

Baca juga :

Tidak berapa lama, video itu dihapus Facebook karena bermuatan konten asusila. Namun, video itu sudah sempat dilihat teman-teman korban.

Hal serupa dilakukan Anggi dengan membuat akun di Instagram. Anggi kemudian mengunggah screenshot hubungan suami-istri temannya di akun itu. Teman-teman korban pun geger dan ramai menggunjingkan korban.

Video dan foto asusila itu membuat malu korban sehingga melapor ke aparat kepolisian. Akhirnya, Anggi duduk di kursi pesakitan.

Baca juga :

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan, dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar majelis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang dikutip dari website-nya, Minggu (21/6/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Dina Pelita Asmara. Sedangkan anggota majelisnya adalah Jhony Butar Butar dan Ismail Hidayat. Majelis menyatakan Anggi bersalah melanggar UU ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina, malu, dan nama baik korban,” ujar Dina Pelita Asmara. (Asp/Edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed